INDRAMAYU,(fokuspantura.com),-Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Kabupaten Indramayu melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukra, mengajak masyarakat untuk menghentikan praktik nikah siri dan memilih pernikahan yang dilaksanakan secara resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Imbauan tersebut dinilai penting mengingat pernikahan bukan hanya menyangkut hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak suami, istri, dan anak.
Pernikahan yang dicatat secara resmi memberikan kepastian administrasi bagi pasangan suami istri. Buku nikah menjadi dokumen penting dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk administrasi kependudukan, pendidikan anak, hingga urusan hukum dan sosial.
Bahaya Nikah Siri
Sebaliknya, pernikahan yang hanya dilakukan secara agama tanpa pencatatan negara berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama ketika muncul masalah terkait status perkawinan, hak anak, harta bersama maupun hak pasangan.
Kepala KUA Sukra, Nanang Sahroni, S.Sy, mengimbau dan mendorong calon pengantin untuk mengikuti seluruh proses pernikahan melalui prosedur resmi. Selain mendapatkan pencatatan negara, pasangan juga dapat memperoleh pembekalan mengenai kehidupan berumah tangga melalui bimbingan perkawinan.
Menjaga Masa Depan Keluarga
Selain itu Nanang menjelaskan, upaya mencegah nikah sirih bukan semata-mata persoalan administrasi. Lebih dari itu, pencatatan pernikahan merupakan bagian dari ikhtiar memberikan perlindungan kepada keluarga.
“Nikah sah, hidup lebih tenang keluarga terlindungi anak terjamin mari wujudkan keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahma dengan pernikahan yang sah dimata agama dan negara,” paparnya kepada fokuspantura.com, 20 Agustus 2026.
Dengan pernikahan yang tercatat secara resmi, pasangan memiliki dokumen hukum yang jelas sejak awal membangun rumah tangga. Hal tersebut juga memberikan kepastian terhadap status anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Nanang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pernikahan resmi dan tidak mengambil jalan pintas yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari. Selain itu menurut Nanang, menikah bukan hanya tentang sah secara agama, tetapi juga memastikan keluarga memiliki kepastian dan perlindungan secara hukum.
“Bahaya Nikah Siri tidak punya kekuatan hukum, hak istri tidak terlindungi, hak anak terancam, rentan masalah hukum, bisa terjerat pidana, dan merusak masa depan,” jelasnya.
Karena itu, sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, masyarakat diimbau berkonsultasi dengan KUA Sukra dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Dengan demikian, pernikahan dapat menjadi awal kehidupan keluarga yang tidak hanya sakral, tetapi juga aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum. (Khaer/Red/FP).



























