INDRAMAYU, (fokuspantura.com),- Mekanisme pemungutan iuran kebersihan di Pasar Daerah Jatibarang, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan. Pasalnya, pungutan yang menggunakan karcis buatan Ikatan Pedagang Pasar (IPP) disebut dilakukan oleh sejumlah pegawai yang berstatus aparatur sipil negara (ASN/PNS) di lingkungan pengelola pasar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, para petugas tersebut menjalankan pemungutan setelah mendapat arahan secara lisan dari Kepala Pasar Jatibarang, Samsuri, untuk membantu IPP melakukan penarikan iuran kepada para pedagang.
Yang menjadi perhatian, uang hasil pungutan tersebut disebut tidak disetorkan sebagai penerimaan daerah, melainkan diserahkan kepada pihak IPP.
Berdasarkan rekap yang diperoleh, terdapat sedikitnya enam petugas dengan penerimaan harian masing-masing antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu.
Rinciannya, R tercatat sekitar Rp600 ribu dari pedagang kios, C Rp400 ribu dari kios, D Rp600 ribu dari los, D Rp700 ribu dari los, serta N sekitar Rp300 ribu dari pedagang lemprakan.
Sementara seorang petugas IPP, R disebut melakukan penarikan iuran tambahan sebesar Rp.10 ribu per kios tanpa menggunakan karcis, dengan penerimaan sekitar Rp.450 ribu. Dengan demikian, total penerimaan yang tercatat mencapai sekitar Rp. 3,05 juta per hari.
Jika angka tersebut berlangsung setiap hari selama 30 hari, secara matematis nilainya mencapai sekitar Rp91,5 juta per bulan. Namun, angka tersebut masih merupakan penerimaan bruto berdasarkan rekap yang diperoleh dan belum dapat disimpulkan sebagai pendapatan bersih IPP karena belum diketahui biaya operasional pengelolaan sampah, pengangkutan, tenaga kebersihan dan komponen lainnya.
Dasar Kewenangan Dipertanyakan
Persoalan yang kemudian muncul adalah dasar kewenangan PNS melakukan pemungutan untuk organisasi pedagang serta mekanisme pertanggungjawaban uang yang diterima.
Seperti diketahui, Kabupaten Indramayu telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025. Perda perubahan tersebut berlaku sejak 8 Juli 2025 dan mengatur antara lain pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Karena itu, perlu ada kejelasan apakah pungutan yang dilakukan di Pasar Daerah Jatibarang tersebut merupakan retribusi daerah, iuran pelayanan kebersihan yang dikelola IPP, atau bentuk pungutan lain yang memiliki dasar hukum tersendiri.
Terlebih, Pasar Daerah Jatibarang merupakan fasilitas pasar yang dikelola pemerintah daerah. Dalam kunjungan Komisi III DPRD Indramayu ke Pasar Jatibarang sebelumnya, persoalan tata kelola pedagang dan mekanisme pengelolaan sampah memang menjadi salah satu hal yang dibahas.
Pada kesempatan itu, Diskopdagin juga disebut mengelola retribusi parkir di kawasan pasar.
Pemerintah Kabupaten Indramayu sendiri sejak 2022 telah melakukan sejumlah program pengelolaan sampah di Pasar Jatibarang. Saat itu Pemkab menyebut volume sampah di pasar tersebut mencapai sekitar 4,5 ton setiap hari dan menyediakan mesin pencacah serta berbagai peralatan kebersihan untuk mendukung pengelolaan sampah pasar, namun hanya tinggal cerita tanpa inovasi dan implementasi program. Bahkan alat bantuan pencacah yang diterima belum dioperasikan sampai sekarang.
Perlu Transparansi
Dengan adanya pungutan sekitar Rp3,05 juta per hari berdasarkan rekap tersebut, publik dan khususnya para pedagang tentu membutuhkan penjelasan mengenai dasar pemungutan serta penggunaan dana.
Apalagi terdapat informasi mengenai adanya iuran tambahan Rp10 ribu per kios yang disebut tidak menggunakan karcis.
Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: siapa yang menetapkan besaran pungutan, siapa yang menetapkan target harian petugas, atas dasar surat atau keputusan apa PNS ditugaskan melakukan pemungutan, kepada siapa seluruh uang disetorkan, serta bagaimana laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Termasuk perlu dijelaskan apakah Kepala Pasar Jatibarang memiliki kewenangan memberikan tugas kepada PNS untuk melakukan pemungutan uang yang kemudian diserahkan kepada organisasi di luar struktur pemerintah daerah.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai adanya perintah lisan, target harian petugas, serta penyerahan uang pungutan kepada IPP tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari Kepala Pasar Jatibarang, Diskopdagin Kabupaten Indramayu dan pengurus IPP.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan mengenai dasar kewenangan, mekanisme pemungutan serta pertanggungjawaban dana tersebut. (Red/FP).



























