INDRAMAYU,(fokuspantura.com),- Kasus tindak asusila yang menimpa seorang anak wilayah Indramayu bagian Barat (Inbar) yakni di Desa / Kecamatan Patrol, menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban. Sang ibu berharap proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan sesuai ketentuan dan memberikan hukuman yang berat apabila terbukti bersalah.
Ibunda korban tindak asusila, ES, menceritakan kesediahan bercampur marah. Putri tercintanya yang keseharian pendiam menjadi korban perlakuan asusila menyayat hati.
“Putri kami ke keseharian periang juga pendiam. Sedih dan marah mas,” tuturnya kepada fokuspantura.com, Kamis, 24 September 2026.
Dengan suara penuh harap, ES, meminta agar kasus menimpa sang buah hati tidak berhenti begitu saja. Ia ingin keadilan ditegakkan demi memberikan perlindungan kepada anaknya sekaligus menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali menimpa anak-anak lainnya.
“Saya berharap pelaku mendapat hukuman yang berat dan setimpal sesuai hukum yang berlaku. Kami hanya ingin keadilan untuk anak saya,” ungkapnya.
Bagi keluarga, proses hukum bukan sekadar persoalan memberikan hukuman kepada terduga pelaku, tetapi juga upaya mendapatkan rasa keadilan dan memastikan sang putri memperoleh perlindungan serta pendampingan selama menghadapi proses hukum.
Ia juga menceritakan peristiwa getir menusuk dada berawal pada Senin, 21 September 2026 lalu. Dimana putri tercintanya menjadi korban asusila sekiatar pukul 21 : 00 WIB.
“Tidak bisa diucapkan dengan kata-kata mas. Semua ibu pasti merasakan hal yang sama bagaimana pedih dan perinya orang tua anaknya digituin,” tegasnya.
Terpisah, Kapolsek Patrol, Kompol H. Saripudin, SH, MH mengungkapkan, pelaku tindak asusila berhasil diamankan pada malam Rabu, 23 September 2026.
“Pelaku dikenakan pasal 81 UUD 35 2014 ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 15 tahun,” ungkapnya. (Khaer/Red/FP).



























