Advokat Khalimi ; Jum’at Keramat Menjadi Jum’at Selamat Klien di Kasus Tuper

banner 120x600

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memeriksa IH dan AF pada Jum’at 12/06/2026 yang sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2022.

Kuasa Hukum dua tersangka, Khalimi, menjelaskan, sekitar enam jam para penyidik dari tim pidana khusus memeriksa para tersangka mantan Sekretaris Dewan ( Sekwan) DPRD Kabupaten Indramayu.

Ditanya soal apa saja yang ditanyakan penyidik, Khalimi menyampaikan, penyidik memberi kesempatan untuk merevisi substansi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dianggap terperiksa tak sesuai fakta. Dia berterima kasih pada penyidik atas diresponsnya beberapa perubahan substansi BAP.

“Ada perubahan yang mendasar dalam revisi BAP. Mudah-mudahan ikhtiar ini dapat merubah persepsi hukum penyidik sehingga tidak memenuhi unsur delik sebagaimana dimaksud Pasal 603 atau 604 KUHP dengan segala blok delik penyertaannya,” tandas pemilik Kantor Hukum KHAL & Rekan.

Yang menarik, kata Khalimi, kabar hasil pemeriksaan ada potensi orang-orang yang tersenggol dan relevan demi mengungkap kebenaran materiil, akan diundang. Namun soal siapa saja yang akan diundang, Khalimi enggan membeberkan.

Tentang adanya kabar sikap represif penyidik berupa tindakan penahanan yang ramai diperbincangkan di media sosial pada Jum’at keramat, Khalimi menepis kabar tersebut.

“Selain klien kami kooperatif, namun ada alasan subjektif lain yang menjadi pertimbangan penyidik kejaksaan selaku pemegang dominus litis sehingga klien kami berkenan untuk pulang. Jum’at keramat berubah jadi Jum’at selamat,” pungkasnya. (Red/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu