Pelantikan Kuwu PAW Erkul, Ini Kata Kabid DPMD Indramayu

banner 120x600

INDRAMAYU,(fokuspantura.com),-Pelantikan Kuwu Pengganti Antarwaktu (PAW) Desa Eretan Kulon (Erkul), Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, menjadi momentum penting dalam keberlanjutan roda pemerintahan desa.

Kuwu PAW terpilih resmi dikukuhkan untuk melanjutkan tugas pemerintahan desa hingga masa jabatan yang telah ditetapkan. Pelantikan yang berlangsung di aula Kecamatan Kandanghaur tersebut diharapkan dapat menjadi awal baru bagi Pemerintah Desa Eretan Kulon dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan berbagai program pembangunan.

Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Adang Kusuma, turut menyampaikan pesan kepada Kuwu PAW yang baru dilantik.

Ia menekankan pentingnya menjaga amanah serta membangun komunikasi yang baik dengan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan dan seluruh elemen masyarakat.

“Pelantikan Kuwu Pergantian Antar Waktu Desa Eretan Kulon yang dilaksanakan pada hari Kamis, 1 Oktober 2026, momen betepatan dengan peringatan hari Kesaktian Pancasila, merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan telah dilantiknya Kuwu PAW yang baru, kami berharap penyelenggaraan pemerintahan Desa Eretan Kulon dapat segera berjalan secara optimal, baik dalam pelayanan kepada masyarakat, pembangunan, maupun pemberdayaan masyarakat.

Kami juga mendorong Kuwu yang baru untuk segera melakukan konsolidasi dengan perangkat desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, dan seluruh elemen masyarakat.

setelah proses pemilihan dan pelantikan ini, seluruh masyarakat dapat kembali bersatu. Tidak ada lagi perbedaan pilihan. Mari bersama-sama membangun Desa Eretan Kulon agar semakin maju, tertib, dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” jelasnya kepada fokuspantura.com.

Pemerintah Kabupaten melalui DPMD akan terus melakukan pembinaan dan fasilitasi sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah pelantikan ini, fokus kita bukan lagi pada proses pemilihannya, tetapi bagaimana Kuwu yang baru bersama seluruh masyarakat dapat melanjutkan roda pemerintahan dan pembangunan Desa Eretan Kulon.

Menurutnya, jabatan kuwu bukan sekadar kedudukan, melainkan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan program pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.

“Pemerintah Kabupaten melalui DPMD akan terus melakukan pembinaan dan fasilitasi sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah pelantikan ini, fokus kita bukan lagi pada proses pemilihannya, tetapi bagaimana Kuwu yang baru bersama seluruh masyarakat dapat melanjutkan roda pemerintahan dan pembangunan Desa Eretan Kulon,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan agar Kuwu PAW dapat menjaga kondusivitas pascapelaksanaan pemilihan. Perbedaan pilihan selama proses PAW diharapkan tidak lagi menjadi sekat dalam menjalankan pemerintahan desa.

“Semua harus kembali bersatu. Tidak ada lagi kelompok-kelompok berdasarkan pilihan. Mari bersama-sama membangun Desa Eretan Kulon,” imbuhnya. (Khaer/Red/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu