INDRAMAYU,(fokuspantura.com),- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, membuahkan hasil. Sebanyak 78 bidang sertifikat tanah resmi dibagikan kepada masyarakat, Jumat 18 September 2026.
Kepastian legalitas tanah tersebut disambut positif pemerintah desa maupun warga penerima manfaat. Program PTSL dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi persoalan kepemilikan tanah di kemudian hari.
Kuwu Desa Tenajar Kidul, Kayidi, mengatakan 78 sertifikat yang telah selesai langsung diserahkan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini 78 bidang sudah jadi dan kami bagikan kepada masyarakat,” ujar Kayidi.
Kayidi mengingatkan warga agar tidak sembarangan memperlakukan sertifikat digital yang diterima. Ia meminta sertifikat tidak dilaminasi, terutama karena terdapat kode batang (barcode) yang harus tetap terjaga agar dapat dibaca dan diverifikasi.
“Jangan dilaminasi. Kalau menggunakan map plastik boleh, tetapi barcode jangan sampai rusak atau tertutup,” tegasnya.
Menurut Kayidi, PTSL sangat membantu masyarakat, khususnya warga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Legalitas tanah dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan maupun potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apresiasi juga disampaikan Kasidi, warga Desa Jengkok yang memiliki tanah di Desa Tenajar Kidul. Ia menilai program PTSL memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“PTSL sangat membantu masyarakat yang tidak mampu. Ini sangat bagus karena kepastian kepemilikan tanah menjadi lebih jelas dan bisa menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Kasidi.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada BPN Kabupaten Indramayu atas pelaksanaan program tersebut.
Dengan terbitnya 78 sertifikat, masyarakat kini memiliki pegangan hukum yang lebih kuat atas tanah mereka. (Jay/Red/FP).



























