Oleh:
Masduki Duryat
Rektor Institut Studi Islam Al-Amin Indramayu; Dosen Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Ironi pendidikan Indonesia terkadang tidak terletak pada besarnya anggaran, melainkan pada betapa sulitnya pemerintah memberikan sesuatu yang nilainya bahkan hanya Rp100 ribu per bulan kepada orang-orang yang setiap hari berada di garis depan pendidikan anak bangsa.
Di Kabupaten Indramayu, guru PAUD bahkan masih harus menunggu pencairan insentif daerah, sementara di sejumlah kabupaten/kota lain kebijakan serupa telah berjalan. Lebih ironis lagi, persoalannya bukan semata ketiadaan anggaran, melainkan birokrasi yang masih mencari-cari dasar regulasi untuk membenarkan apakah guru PAUD—terutama yang belum bergelar S-1—layak disebut penerima insentif.
Di sinilah negara sedang diuji: apakah regulasi dibuat untuk memudahkan pelayanan publik, atau pelayanan publik justru dipersulit oleh cara membaca regulasi?
Jangan Campuradukkan Tiga Persoalan
Ada setidaknya tiga hal yang harus dibedakan: status sebagai pendidik, kualifikasi akademik, dan hak menerima insentif.
Kualifikasi akademik S-1/D-IV memang merupakan arah kebijakan nasional untuk meningkatkan profesionalitas pendidik. Laman resmi Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Kemendikdasmen menyebut Pendidik PAUD sebagai salah satu kategori pendidik dan menetapkan kualifikasi minimal S-1/D-IV untuk Pendidik PAUD nonformal. (Pusat Standar & Kebijakan Pendidikan)
Tetapi menetapkan standar ideal tidak serta-merta berarti menghapus keberadaan mereka yang sedang berada dalam masa transisi. Justru ketentuan peralihan dimaksudkan untuk mencegah kekosongan hukum dan ketidakadilan terhadap tenaga yang sudah lebih dahulu mengabdi.
Karena itu, guru PAUD berijazah SLTA yang telah diangkat sebelum regulasi baru tidak tepat diposisikan seolah-olah sejak berlakunya standar baru mereka bukan lagi pendidik. Mereka tetap menjalankan tugas sebagai pendidik sambil diwajibkan memenuhi kualifikasi akademik dalam batas waktu yang ditentukan. Ini adalah logika transisi regulasi, bukan logika penghapusan profesi. (Pusat Standar & Kebijakan Pendidikan)
Standar Mutu Bukan Alat Diskriminasi
Pemerintah tentu berhak—bahkan wajib—mendorong seluruh guru PAUD meningkatkan kualifikasinya. Namun, kebijakan peningkatan mutu tidak boleh berubah menjadi instrumen diskriminasi terhadap guru yang sedang memenuhi tuntutan transisi.
Jika pemerintah mengatakan, “yang belum S-1 bukan pendidik”, pertanyaan sederhananya: lalu selama masa transisi mereka disebut apa?
Bukankah mereka tetap mengajar? Tetap merancang pembelajaran? Tetap mendampingi anak? Tetap berkomunikasi dengan orang tua? Dan tetap memikul tanggung jawab pendidikan di satuan PAUD? Di sinilah diperlukan konsistensi antara norma dan kebijakan.
Jangan Jadikan Regulasi sebagai Lorong Buntu
Jika terdapat kekhawatiran mengenai dasar hukum pemberian insentif, solusinya bukan membiarkan guru menunggu tanpa kepastian. Pemerintah daerah dapat melakukan harmonisasi regulasi, meminta pendapat hukum dari bagian hukum daerah, melakukan konsultasi kepada pemerintah provinsi atau kementerian terkait, serta merumuskan kriteria penerima secara transparan.
Sebab, insentif daerah tidak harus dipahami sebagai “tunjangan sertifikasi”. Keduanya berbeda.
Sertifikasi guru berkaitan dengan status profesional dan mekanisme tunjangan berdasarkan ketentuan nasional. Sementara insentif daerah merupakan bentuk kebijakan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan kesejahteraan sesuai kemampuan fiskal, prioritas pembangunan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, jangan sampai ketidakjelasan satu rezim kebijakan dibebankan kepada rezim kebijakan yang lain.
Seratus Ribu adalah Simbol Kehadiran Negara
Bagi sebagian orang, Rp100 ribu mungkin dianggap kecil. Tetapi bagi guru PAUD yang penghasilannya sangat terbatas, angka itu bukan sekadar nominal. Ia adalah simbol bahwa pemerintah melihat, mengakui, dan menghargai pengabdian mereka.
Apalagi negara sendiri menempatkan PAUD sebagai bagian penting dalam pembangunan manusia. Renstra Kemendikdasmen 2025–2029 mencatat masih adanya guru PAUD yang belum berkualifikasi S-1/D-IV dan kebutuhan fasilitasi peningkatan kualifikasi tersebut. Artinya, pemerintah memahami bahwa persoalan kualifikasi adalah agenda pembinaan, bukan alasan untuk mengabaikan eksistensi para pendidik yang sedang menjalani proses peningkatan kualifikasi. (Scribd)
Pemerintah Harus Memilih: Membina atau Menyingkirkan?
Indramayu sebenarnya tidak membutuhkan perdebatan birokratis yang berlarut-larut. Yang dibutuhkan adalah keberanian administratif: tetapkan status, verifikasi data, susun kriteria, pastikan dasar hukum, lalu cairkan.
Bagi guru PAUD yang sudah S-1, prosesnya harus dipercepat sepanjang memenuhi persyaratan lainnya. Bagi guru yang masih SLTA tetapi telah diangkat sebelum ketentuan baru berlaku, status masa transisinya harus dihormati. Pemerintah sekaligus wajib membuat peta jalan agar mereka memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan sampai S-1/D-IV.
Dengan demikian, kebijakan tidak berhenti pada “memberi uang”, tetapi sekaligus membangun ekosistem peningkatan mutu.
Jangan Biarkan Guru PAUD Menjadi Korban Tafsir
Pemerintah daerah jangan menjadikan guru PAUD sebagai korban dari kehati-hatian birokrasi. Kehati-hatian memang penting untuk mencegah kesalahan administrasi, tetapi kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi kelambanan yang menghilangkan rasa keadilan.
Guru PAUD tidak meminta keistimewaan. Mereka meminta pengakuan yang konsisten atas pengabdian.
Dan pertanyaan paling mendasarnya sederhana: jika mereka setiap hari ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, mengapa ketika pemerintah hendak memberikan Rp100 ribu saja, negara tiba-tiba lupa bahwa mereka adalah pendidik?
Jangan biarkan Rp100 ribu menjadi angka kecil yang justru membuka persoalan besar: tentang bagaimana negara memandang orang-orang yang mendidik generasi paling awal bangsa ini.
Sebab pendidikan anak usia dini boleh dimulai dari ruang yang sederhana, tetapi penghargaan terhadap pendidiknya tidak boleh dimulai dari keraguan. (Red/FP).



























