INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, mendesak Unit Tipidkor Satreskrim Polres Indramayu segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan 1 ton beras bantuan pangan pemerintah.
Desakan itu mengemuka dalam forum konsolidasi akbar warga Desa Sukajati di RTP Bondru, Rabu malam, 14 Oktober 2026.
Kasus ini menyusul temuan barang bukti 100 karung beras bantuan pangan @10 kg atau total 1 ton periode Juli-September 2026 yang diduga disimpangkan dan ditimbun di garasi Ketua BPD yang juga merupakan suami Kuwu Desa Sukajati.
“Berdasarkan penyelidikan kepolisian dan rujukan hukum penanganan pidana korupsi/penyalahgunaan bantuan sosial, AMUK meminta penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 603 & Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) / UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar perwakilan AMUK, Sahandri Akbar, melalui pesan WhatsApp, Kamis 15 Oktober 2026 dini hari.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang atau jabatan, serta perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan hak perekonomian masyarakat.
“Juga Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.
Sahandri menegaskan, barang bukti 100 karung beras bantuan telah disita Satreskrim Polres Indramayu dan saksi-saksi telah diperiksa. Karena itu pihaknya meminta kepolisian tidak mengulur waktu.
“Barang bukti jelas sudah disita, bukti awal dan saksi sudah diperiksa. Ini hak vital rakyat kecil yang telah dirampas,” tegasnya.
AMUK menegaskan akan terus melakukan pengawalan secara damai, transparan dan konstitusional hingga berkas perkara tuntas dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
“AMUK akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penetapan tersangka dugaan penyelewengan satu ton beras bantuan pangan Desa Sukajati. (Red/FP).



























