Fokus PanturaFokus IndramayuPolres Indramayu, Amankan Tiga Pelaku Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

Polres Indramayu, Amankan Tiga Pelaku Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),-  Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), selain itu juga petugas Kepolisian Kota Mangga tersebut berhasil pula mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Mako Polres) Indramayu, Kamis, 30 Nopember 2023.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengatakan, informasi dan laporan mengenai kasus pencurian dengan kekerasan tersebut diterima oleh kepolisian pada bulan Oktober hingga November 2023, kasus ini menargetkan sepeda motor sebagai objek pencurian. Pelaku memiliki modus operandi dengan cara mencari sasaran hunting, dan ketika menemukan sasarannya, mereka melancarkan aksinya dengan memepet korban, selanjutnya, para pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan mengambil kunci kontak korban secara paksa.

“Pelaku terdiri dari tiga orang dengan inisial I.B.N (27), A.D.T (23), dan J.N (27), yang mana salah satu dari mereka merupakan residivis,” terang AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim.

Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Fahri, Pihaknya berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor yang diambil dari tangan para pelaku, selain itu, motor yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya juga turut diamankan. Adapun kronologis penangkapan dilakukan setelah kepolisian mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku di wilayah Kecamatan Terisi, selanjutnya tim kepolisian kemudian melakukan penelusuran dan penangkapan terhadap ketiga tersangka. Dan pada saat penangkapan, para tersangka berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 10 tahun,” tegas Kapolres yang memiliki gelar Doktor.

ads

Baca Juga
Related

Dua Spesialis Pencuri Motor Dibekuk Polisi

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Anggota Unit 1 Satreskrim Polres Indramayu berhasil...

Perumdam Tirta Darma Ayu Gelar Open Bidding Jabatan Manager dan Supervisor

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Guna mengisi kekosongan jabatan strategis, Perusahaan Daerah Air Minum...

Asosiasi UPK NKRI Gelar Aksi Nasional, Ini Tuntutannya

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes...

Pemkab dan Polres Indramayu Teken MoU Kawal DD

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemkab Indramayu bersama Polres Indramayu melakukan penandatanganan MoU...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu