banner 728x250

Aep Surahman Ditunjuk Pelaksana Tugas Sekda Indramayu

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Bupati Indramayu, Nina Agustina, secara resmi menunjuk Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman, dan Pertanahan, Aep Surahman, sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, menggantikan Rinto Waluyo yang akan purna tugas.

Penunjukan mantan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu itu berdasarkan Surat Perintah Bupati Indramayu, Nina Agustina, nomor Nomor : 800/ 098 -BKPSDM/2023 yang ditandatangani pada 31 Mei 2023.

“Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2023, disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu,” demikian bunyi petikan SK yang beredar.

FOKUS BACA INI JUGA : Sekda Rinto Waluyo Pamit, Siapakah Plh Sekda Indramayu 

Surat perintah Aep Surahman sebagai Sekda Indramayu berlaku selama 3 bulan atau sampai dengan dilantiknya pejabat definitif, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2023.

Surat Penunjukan Sekda Indramayu, Aep Surahman dikeluarkan memperhatikan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 00864/23212/AZ/12/22 tanggal 2 Desember 2022 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun atas nama Rinto Waluyo.

Sementara itu, penunjukan Pelaksana Tugas Sekda Indramayu, Aep Surahman, dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. (Ihsan/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu