banner 728x250

Sidang Perkara Korupsi Mamin Tahfidz Qur’an Memasuki Tahap Penuntutan

banner 120x600

KOTA BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman pada Program Pendidikan Santri Tahfizh Takhasus/Penghapal Al-Qur’an di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 29 Mei 2023 kemarin.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, Aji Ibnu, membacakan tuntutan yang disampaikan dihadapan majelis hakim terhadap empat terdakwa dengan berbeda – beda.

Terdakwa A yang merupakan Eks Kabag Kesra Setda Indramayu dikenakan pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana badan badan selama 3 tahun, pidana denda Rp. 80 juta subsidair 4 bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Sementara Terdakwa EP (Penyedia Jasa) dijerat dengan pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana badan badan selama 3 tahun, pidana denda Rp. 100 juta subsidair 4 bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 10 ribu.

Untuk Terdakwa NR (Pejabat Pengadaan) dikenakan pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana badan badan selama 2 tahun, pidana denda Rp 60 juta subsidair 4 bulan kurungan serta TH (PPTK) dituntut dengan pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana badan badan selama 2 tahun, pidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Seperti diketahui, perkara kasus tersebut bermula pada tahun 2020 lalu, dimana Sekertariat Daerah Indramayu, melalui Bagian Kesra berdasarkan DPA No 4.01/01.41.01/5/2 telah menganggarkan salah satu Kegiatan Belanja Makan Dan Minum Harian Santri Tahfizh, Muhafizh Dan Admin Takhasus Di Rumah Tahfizh dengan kode rekening 5.2.2.11.02 dengan anggaran sebesar Rp 1,4 miliar dengan rincian untuk pembelian Snack (161 orang x 30 hari x 6 bulan x 1 kali) volume 28.980 kotak, harga Rp10 ribu jumlah Rp.289,8 juta. Pengadaan makan (161 orang x 30 hari x 6 bulan x 2 kali) volume 57,960 kotak, harga 20.000, jumlah Rp1,1 miliar.

Selanjutnya, pada Bulan Mei 2020 diajukan Permohonan Lelang atas kegiatan tersebut kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Indramayu, dengan hasil pemenangnya adalah CV. RGA (Magelang) mengalahkan CV. DSD (Indramayu), namun tanpa alasan yang tidak dapat dibenarkan tiba-tiba Bagian Kesra meminta tender tersebut dibatalkan dan mengajukan Nota Dinas 051.a/ND-KS/VI/2020 tanggal 25 Juni 2020 Perihal Perubahan Uraian Belanja Makan Minum Kegiatan Beasiswa Pendidikan Santri Kabupaten Indramayu TA 2020 dengan tujuan memecah paket agar tender bisa dilakukan dengan pengadaan langsung.

Setelah pecah menjadi 10 paket kemudian Kegiatan Belanja Makan dan Minum Harian Santri Tahfizh, Muhafizh dan Admin Takhasus TA. 2020 dilanjutkan dengan metode Pengadaan Langsung dimana CV.292 meminjam bendera kepada 6 CV lainnya untuk digunakan sebagai penyedia pada masing-masing 10 Rumah Tahfidz, dimana dari 10 paket tersebut nilai SPK total sebesar Rp.1,3 miliar dengan perhitungan makan 1 orang santri perhari sebesar Rp. 49.750,- selama 171 hari dikali jumlah santri 161 orang dengan cara nasi dalam kemasan kotakan.

Pada Juli 2020, setelah pengadaan langsung selesai ada rapat membahas teknis pelaksanaan kegiatan dengan kesimpulan menggunakan metode prasmanan, dengan cara memberikan uang kepada masing-masing pengelola Rumah Tahfidz, namun sebelum uang tersebut dibagikan terlebih dahulu dipotong untuk Fee para penyedia pemilik bendera, Fee para pegawai di Kesra dan Fee para pelaku pengadaan, sehingga biaya makan pagi, siang dan sore Santri Tahfidz yang berdasarkan kontrak sebesar Rp. 49.750,- berkurang menjadi Rp. 26.500,- perorang, lalu uang tersebut diberikan kepada pengelola rumah tahfidz untuk dibelanjakan bahan makanan dan dimasak sendiri untuk kebutuhan para santri dimasing-masing rumah tahfidz
bahwa meskipun pelaksanaan makan minum direalisasikan hanya sebesar Rp. 729.571.500,- ditambah dengan pembayaran pajak daerah, PPH Pasal 4 dan upah juru masak total sebesar Rp. 191.750.070,- namun berdasarkan dokumen pencairan dicairkan masing-masing termin seluruhnya sebesar Rp. 1.369.667.250,- atau 100% dari nilai kontrak, sehingga atas pencairan tersebut terdapat keuntungan sebesar Rp. 448.345.680,-

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu