Bea Cukai Bersama Satpol PP Indramayu Gelar Sosialisasi Rokok Ilegal

banner 120x600

INDRAMAYU,(fokuspantura.com),- Bea Cukai Cirebon bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggelar sosialisasi mengenai peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal serta dampak yang ditimbulkan dari peredarannya berlangsung di aula Kecamatan Anjatan, Rabu, 28 Oktober 2026.

Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang dan pelaku usaha, agar lebih teliti dalam menerima, menjual, maupun mengedarkan produk hasil tembakau.

Rokok ilegal merupakan produk tembakau yang melanggar ketentuan di bidang cukai. Salah satu cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, atau menggunakan pita cukai bekas.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Cirebon bersama Satpol PP Indramayu berupaya memberikan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Usai acara perwakilan Bea Cukai Cirebon dari Bidang Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Septian, memaparkan sosialisasi ini bertujuan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui para kuwu khususnya di wilayah Kecamatan Anjatan dan Kabupaten Indramayu.

Selain itu menurut dia, pemerintah perlu melibatkan berbagai unsur masyarakat agar informasi mengenai rokok ilegal dapat tersampaikan secara lebih luas. Para kuwu dinilai memiliki peran penting karena berhubungan langsung dengan masyarakat di tingkat desa.

“Pada hari ini kami sosialisasikan terkait rokok ilegal, apa bahayanya dan ciri-cirinya kepada masyarakat melalui kuwu-kuwu se-Kecamatan Anjatan,” paparnya.

Ia berharap, penyampaian informasi melalui sosialisasi kepada pemerintah desa dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengenali rokok ilegal serta menghindari aktivitas yang berkaitan dengan peredarannya. Dengan demikian, upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan oleh petugas, tetapi juga mendapat dukungan dari masyarakat sebagai pihak yang berinteraksi langsung dengan lingkungan perdagangan sehari-hari.

“Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap bisa mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Anjatan dan sekitarnya,” imbuhnya.

Sementata, Plt. Kasatpol PP Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, menegaskan, selain memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, sosialisasi juga diharapkan mendorong partisipasi masyarakat dalam membantu mencegah peredarannya. Masyarakat diimbau untuk tidak menjual atau membeli produk rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai serta melaporkan temuan tersebut melalui saluran resmi yang tersedia.

“Sinergi antara Bea Cukai Cirebon dan Satpol PP Indramayu diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu dapat ditekan,” tandasnya. (Khaer/Red/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu