Wacana Ganti Kuwu Ganti Pamong, PPDI Indramayu Tanggapi Surat Camat Kandanghaur

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura,com),-Rumor ganti Kuwu (Kepala Desa – red) ganti Pamong, menjadi pergunjingan ditataran desa pasca Pemilihan Kuwu (Pilwu) yang dilangsungkan 10 Desember 2025. Wacana yang kerap tersebar tersebut mengundang pro kontra berbagai elemen masyarakat terutama dikalangan Pemerintah Desa (Pemdes) itu sendiri.

Menyikapi situasi tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, mengeluarkan surat penegasan tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, yang ditegaskan dengan surat Kecamatan Kandanghaur perihal pengangkatan dan pemberhentian pamong desa.

“Pemberhentian dan pengangkatan pamong desa harus merujuk pada Undang Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu,” tegas Camat Kandanghaur, Rusyadi Nurdin, yang dituangkan dalam surat penegasan ketentuan perubahan tentang pengangkatan dan pemberhentian pamong desa, tertanggal 14 Januari 2026.

Langkah tegas tersebut disambut baik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu,  untuk mengantisipasi perombakan pamong desa secara spontanitas pasca Pilwu yang berdampak pada pelayanan masyarakat.

Ketua DPD PPDI Kabupaten Indramayu, Tolhah Sidiq, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas surat dari Camat Kandanghaur tentang Penegasan Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa. Bahwa dasar hukum yang digunakan telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sekaligus selaras pula dengan Perda Indramayu Nomor 9 Tahun 2025 tentang Desa.

“Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat DPMD Kabupaten Indramayu  tertanggal 10 Juni 2025 tentang Penegasan Penentuan Perubahan tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa, dan melalui surat ini lebih diselaraskan dengan  Perda Indramayu Nomor 9 Tahun 2025 tentang Desa,” ungkap Tolhah Sidiq, melalui pesan WhatsApp yang disampaikan Ketua Bidang Advokasi PPDI Kabupaten Indramayu, Ali Said, 26 Januari 2026.

Dikatakannya pula, hingga saat ini ada beberapa kecamatan yang telah menindaklanjuti surat dari DPMD Kabupaten Indramayu tersebut, salah satunya Kecamatan Kandanghaur yang suratnya telah dierima pengurus PPDI.

“Mudah mudahan seluruh Kecamatan menindaklanjuti semua,” pungkas Said. (Red/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu