INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua Umum Serikat Pejuang Tani Indramayu Barat,(SPTIB), Wajo prihatin atas nasib yang dialami Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Jawa Timur, Mohammad Trijanto yang selama ini mensukseskan Program Perhutanan Sosial dan sudah berhasil mengantarkan ribuan petani di Jawa Timur untuk mendapatkan hak kelola.
Pada masa pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo saat ini, ada sebuah program yang sangat luar biasa diperuntukan bagi para petani pinggiran hutan. Melalui Permen KLHK No. 39 Tahun 2017, menjadi kado manis bagi jutaan petani untuk mendapatkan hak kelola dari lahan garapan petani hutan yang berada dalam area kerja Perum Perhutani.
Jutaan petani hingga saat ini khususnya dipulau Jawa sudah berhak mengelola lahan garapan mereka secara legal dibuktikan dengan SK IPHPS (Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) yang mereka terima.
Hal yang mengejutkan justru terjadi kepada kawan seperjuangannya, Mohamad Trijanto yang sudah dilaporkan kepala daerah atas pencemaran nama baik dalam UU ITE. Oleh karenanya, lanjut Wajo, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi dan intimidasi yang dialami petani seperti dahulu.
“Situasi saat ini justru dia mendapatkan ancaman pemenjaraan selama 10 tahun. Beliau yang berdomisili di Kota Blitar Jawa Timur ini disangka mencemarkan nama baik seorang kepala daerah hanya karena status facebook dengan jeratan UU ITE pasal 27 ayat 3 dan UU No. 1 tahun 1946,” ungkapnya
Sehingga, kata Wajo, hal tersebut membuat petani di Indramayu menyayangkan kejadian ini dan menolak dengan tegas upaya-upaya kriminalisasi terhadap Pokja Jawa Timur ini.
“Kami mendesak dan menuntut agar bapak Presiden untuk melindungi Pokja Percepatan Perhutanan Sosial, tolak kriminalisasi Pokja Percepatan Perhutanan Sosial. Selain itu, hapus juga pasal – pasal karet UU ITE,” tegasnya.
Pihaknya mendukung secara penuh program program pemerintahan demi kesejahteraan rakyat kecil dan wujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur dan berwatak kerakyatan.
Terkait