JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta kredibel dan profesional dalam menangani perkara dugaan korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia. Pasalnya penuntasan kasus tersebut memasuki babak ahir dan tidak dapat dilanjutkan perkara pidananya.
“Pada akhir babak ini menjadi ujian yang besar bagi KPK. Ujian ini berkait dengan kredibilitas dan profesionalitas KPK untuk tetap bersikap mentaati prinsip-prinsip yang telah dituangkan dalam KUHP dan azas-azas hukum pidana Indonesia,” ungkap Direktur Kantor RUSH, Dr.Maulana Martono, dalam rilis yang diterima Fokuspantura.com, Senin, 24 Juni 2024.
Menurutnya, prinsip dan azas dalam pertanggung jawaban pidana Indonesia menyatakan bahwa meninggal dunia adalah satu sebab yang menjadikan pertanggung jawaban pidana hilang atau terhapus. Dalam perkara LE telah berpulang, terang Maulana, maka demi hukum pertanggungjawaban pidana usai pula.
“Kami melihat pimpinan KPK di awal tahun telah komitmen terhadap prinsip dan azas ini. Sejumlah siaran pers telah dirilis. Perlu kami garis bawahi bahwa ada perbedaan antara pertanggung jawaban dan kerugian negara dalam kasus tersebut,” tuturnya.
Ia mengatakan, jika pertanggungjawaban pidana berakhir maka berakhir pula hal-hal yang terkait sebab akibat dari pertanggung jawaban itu. Sebab adanya pemeriksaan dan usaha penyidik mencari bukti, maka ada akibat berupa penetapan, pemanggilan, pemeriksaan sejumlah saksi.
“Kini sebab itu telah berakhir, maka akibat juga harus dikembalikan kepada porsinya semula,” imbuhnya.
Ia menegaskan, apa yang telah diterbitkan oleh KPK terkait dengan penetapan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi telah mengakibatkan tambahan berupa pencekalan, pembatasan bergerak dan lain sebagainya.
Dalam hal ini, ia mencontohkan pada salah satu Saksi yakni GI. Ia menjadi saksi karena profesi pilot pesawat yang kebetulan disewa oleh terdakwa LE. Sdr GI telah menerima akibat penetapan sebagai saksi yakni pembatasan bergerak, maka ini harus dipulihkan, dikembalikan haknya kembali untuk bergerak seperti sediakala.
‘Semula KPK telah memulai memohonkan cekal ke Ditjen Imigrasi, maka KPK pula yang harus berani repot mengakhiri. Karena memang selayaknya harus berani bertindak elegan dan administratif, karena kami yakin KPK tetap kredibel dan professional berpijak pada Rechstaat, bukan karena Lembaga ini berkuasa atas hal-hal sepert itu,” tandasnya.
Ia mengaku telah melayangkan surat permohonan agar KPK melakukan langkah kongkrit untuk mengembalikan apa yang telah menjadi akibat dari penyidikan LE, sesuai dengan argumentasi hukum bahwa hukum sebab akibat maka jika sebabnya sudah berakhir akibat juga harus dipulihkan.
“Perlu Langkah kongkrit administratif atau bahkan cukup lisan untuk mengembalikan kembali akibat-akibat yang telah muncul dari adanya sebab berupa penyidikan perkara. Seperti kata lagu, kau yang mulai, kau yang harus mengakhiri,” pungkasnya.(Red/FP).