INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Sebanyak 16 orang dari 7 kecamatan di Kabupaten Indramayu ditangkap polisi, belasan orang tersebut diduga selaku pengedar narkotika jenis sabu serta Obat Keras Tertentu (OKT), kurir dan pengguna barang yang diharamkan untuk dikonsumsi maupun diperjual belikan secara bebas. Mereka digiring ke Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
ke 16 orang tersebut diantaranya, 12 Orang sebagai pengedar yakani inisial D (24 tahun), warga Kecamatan Lelea, KI alias D (46 tahun), warga Kecamatan Sukra, AS alias B (39 tahun), warga Kecamatan Losarang, ASD (26 tahun), warga Kecamatan Kroya, AS (33 tahun) dan MK (35 tahun), warga Kecamatan Patrol, R alias B (38 tahun), CAW (44 tahun), RS (29 tahun) serta H alias D (41 tahun), warga Kecamatan Haurgeulis, AK alias B (24 tahun) serta S alias G (35 tahun), warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.
Sedangkan kurir barang haram itu sebanyak 3 orang yakni, AS alias P (29 tahun) penduduk Kecamatan Sukra, AFD (22 tahun), penduduk Kecamatan Anjatan serta ASR (42 tahun) penduduk Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu. Dan satu orang pengguna yaitu HA (39 tahun), asal Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
“Dari tangan mereka kita amankan narkotika jenis sabu 84,79 gram, sedangkan untuk OKT jenis Tramadol 2.116 butir, Hexymer 280 butir, Dextro 1.362 butir dan Double Y sebanyak 1.270 butir, totalnya 5.028 butir, ” ujar Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya saat menggelar jumpa pers di halaman Polres setempat, Rabu, 31 Juli 2024.
Ari juga mengatakan, selain barang bukti itu, pihaknya juga menyita 13 HP yang ditengarai sebagai alat komunisai untuk transaksi barang haram tersebut, termasuk dua buah timbangan digital serta uang tunai Rp 1.270.000,- dan empat unit sepeda motor.
“Modus operandi mereka yaitu mengedarkan dan menjual, melalui perantara/kurir dan penyalahguna,” terangnya.
Karena perbuatannya, lanjut Ari, bagi pengedar dan kurir narkotika melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun. Bagi pengedar obat keras tertentu Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun. Kemudian bagi pengguna narkotika pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun.
“Pelaksanaan penyidikanya ini dilakukan melalui team asesmen terpadu (TAT) melibatkan BNN, Kejaksaan dan penyidik sebagaimana Implementasi Perpol 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Rekomendasi dilakukan rehabilitasi,” jelas Ari. (Red/FP).