INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu, Polda Jabar, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan pada hari ke-5 bulan Ramadhan. Jumat 15 Maret 2024.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sekitar 19.065 butir obat-obatan terlarang sebagai barang bukti.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan, terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial KAR (24 tahun) warga Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu., Jawa Barat.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 22.20 WIB di wilayah Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.
“Total keseluruhan obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar yang diamankan sebanyak 19.065 tablet,” terang AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Sabtu, 16 Maret 2024.
Menurut keterangan dari pelaku, barang bukti tersebut diakui miliknya. Dari hasil interogasi, tersangka menjelaskan bahwa obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari orang yang kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku akan dikenakan pasal yang disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas AKP Otong Jubaedi.
Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang lainnya di wilayah Indramayu. Pungkas AKP Otong Jubaedi.(Red/Rilis/FP).