INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, telah menetapkan empat tersangka dalam pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan terhadap pengusaha agen BRI Link, Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, menyebabkan Maesaroh meninggal dunia.
Keempat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AS (53) pelaku utama pembunuhan, warga Kecamatan Kertasemaya, DR (48) dan RZ (24) warga Kecamatan Kesambi, serta W (35) warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, yang terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat atau penadah dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh AS.
FOKUS BACA INI JUGA : Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Pengusaha BRI Link di Tenajar
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengatakan, keempat pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut telah berhasil diamankan.
FOKUS BACA INI JUGA : Polisi Ungkap Pelaku Utama Pembunuhan Pengusaha Bri Link Tenajar
“Pelaku AS terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat ditangkap,” kata Fahri, saat Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, Senin, 11 Maret 2024.
Menurutnya, Pelaku utama AS akan disangkakan hukuman sesuai Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementera, untuk Pelaku dengan inisial DR, RZ, dan W dikenakan pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun. Pungkas AKBP M. Fahri Siregar. (Jaya Mulya/FP).