banner 728x250

Polisi Ungkap Pelaku Utama Pembunuhan Pengusaha Bri Link Tenajar

Konferensi Pers Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, Senin 11 Maret 2024
banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menegaskan, pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan terhadap pengusaha agen BRI Link Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, menyebabkan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasus tersebut terungkap berkat kerja keras Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu bersama petugas gabungan  selama 6 hari pasca kejadian. Polisi berhasil meringkus AS(53) warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, yang merupakan pelaku utama tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik agen BRI Link.

AS ditangkap di tempat persembunyiannya, Desa Jadimulya Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Sabtu 09 Maret 2024, pukul 03.00 WIB.

FOKUS BACA INI JUGA :  Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Pengusaha BRI Link di Tenajar

Seperti diketahui, Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 04 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, dan sempat viral di media sosial.

“Pelaku utama berhasil ditangkap berkat kerja keras antara Tim Resmob Polres Indramayu dengan Tim Opsnal Polda Jabar,” tutur Kapolres Fahri, didampingi Wakapolres Indramayu, Kompol Hamzah Badaru, kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan serta Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, pada Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, Senin, 11 Maret 2024.

Menurutnya, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang hasil pencurian. Adapun untuk motif dari perbuatan pelaku adalah masalah ekonomi, di mana pelaku terdesak oleh hutang yang harus segera dilunasi.

Pelaku akan dijerat hukuman sesuai Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Jaya Mulya/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu