INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Petugas Unit 1 Satnarkoba Polres Indramayu menggerebuk rumah pengedar obat keras tanpa ijin edar di Blok Mandirancan, Desa /Kecamatan Haurgeulis, Kebupaten Indramayu. Dari tangan pelaku berinisial AS alias Elo (32 tahun) berhasil diamankan barang bukti berupa 1 box tablet Hexymer warna kuning yang dibungkus plastik putih berisi 467 tablet, uang hasil penjualan sebanyak Rp.3.940.000,- serta satu unit Handphone warna hitam. Guna pemeriksaan lebihlanjut, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres setempat untuk memberikan keterangan terkait perbuatannya.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris H. Ahmad Nasori didampingi Kasubag Humas Ajun Komisaris H.Heriyadi, MD membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras tanpa ijin edar tersebut. Dikatakan, keberhasilannya itu bermula anggota Unit 1 Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa di Desa haurgeulis tepatnya di Blok Mandirancan marak akan peredaran Obat-Obatan keras tanpa izin edar.
Tak berapa lama, setelah mendapatkan informasi berharga ini, kemudian anggota setempat langsung menuju tempat yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan disekitar lokasi sasaran. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melihat ada seseorang yang dicurigai habis membeli atau transaksi obat-obatan keras tanpa izin edar itu. Mengetahui ini selanjutnya orang tersebut diamankan dan dilakukan penggledahan badan.Hasilnya ditemukan satu strip tablet Tramadol HCI warna putih isi sepuluh tablet seharga Rp.70.000,-.
“Saat anggota kami menginterogasi, orang itu mengaku jika obat tersebut didapat hasil membeli pada Elo. Mendapatkan keterangan ini, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah sasaran. Akhirnya Elo berhasil kita amankan. Anggota juga melakukan penggledahan di rumah itu dengan disaksikan perangkat desa setempat hingga ditemukan satu box tablet Hexymer warna kuning yang dibungkus plastik putih berisi empat ratus enam puluh tujuh tablet yang disimpan dikandang ayam belakang rumahnya. Dari hasil introgasi jika obat obatan keras tanpa izin edar tersebut didapat dari Jakarta. Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Narakoba Polres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut, ” paparnya.
Dari kasus tersebut, Satnarkoba Polres Indramayu masih terus mendalami dan melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang ditengarai masih melakukan pengedaran obat tanpa ijin edar.
“Karena perbuatannya yang melanggar Pasal 196 jo 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36, Tahun 2009 tentang Kesehatan. Maka pelaku diancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 Milyar, karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau memperjualbelikan obat medis tanpa resep, ” tegasnya.