banner 728x250

Polisi Berhasil Ringkus Begal, Korban Luka Bacok Selamat

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Jajaran Polsek Sukagumiwang, Indramayu, Jawa Barat, berhasil meringkus AM alias Noming (25 tahun), warga Desa Guwalor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon. Ia diringkus polisi karena diduga telah mengambil paksan unit kendaraan dan penganiayaan dengan pemberatan terhadap korban Nur Fauzi alias Yayang (34 tahun), asal Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu belum lama ini.

Korban harus  mendapatkan puluhan jahitan akibat luka bacokan golok dan botol beling di kepala, leher dan punggungnya. Perbuatan sadis ini dilakukan dua orang begal di area persawahan Blok Setu, Desa Lemah Ayu, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu beberapa minggu lalu. Bukan itu saja, motornya pun dibawa kabur oleh salah satu begal yang belum tertangkap.    

“Satu tersangka telah kita amankan yakni AM alias Noming (25 tahun), warga Desa Guwalor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon. Sedangkan satu pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya kabur yang juga membawa motor korban, ” kata Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukagumiwang Inspektur Dua Sutrisno, Senin (17/9/2018).

Dikatakannya, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, bermula saat Yayang mengendarai motor Honda Vario warna merah bernomor polisi E 6025 RZ melintasi lokasi kejadian. Namun tiba-tiba, dicegat oleh dua orang pelaku yang menghadangnya di tengah perjalanan.

Kedua pelaku ini merampas paksa motor. Namun aksi ini ditentang korban hingga satu pelaku memukulkan botol beling ke arah kepala korban. Karena korban masih melakukan perlawanan, pelaku lainnya membacokan golok yang dibawanya. Bacokan pelaku ini mengenai kepala, leher dan punggung korban. Kesempatan karena melihat korban terluka dan sudah pasrah karena banyaknya darah keluar digunakan pelaku untuk mengambil HP yang disimpan di balik baju korban. Bahkan kedua pelaku ini langsung membawa motor korban dan dan meninggalkannya.

“Tak lama kemudian, kami menerima laporan peristiwa tersebut. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan olah TKP. Ditempat itu, petugas  mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi. Dari data yang kami peroleh, jika pelakunya mengarah kepada AM alias Noming ini. Akhirnya, tersangka dapat kita amanakan di rumahnya, ” terangnya.

Dihadapan penyidiik, tersangkapun mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama teman satu desanya. Namun motor milik korban dibawa kabur oleh temannya itu yang kini sedang dicari polisi. “Karena perbuatannya tersangka terancam masuk 12 tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHPidana, ” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu