INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan keungan Pemda Indramayu tahun 2017 melalui nomor 32B/LHP/XVIII.BDG/05/2018 tanggal 23 Mei 2018 terhadap proses penatausahaan Pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2017 dinilai kurang memadai, pasalnya entitas yang disajikan dalam dokumen laporan keuangan tersebut ditemukan sedikitnya 168 Desa di Kabupaten Indramayu hingga proses pemeriksaan saat itu belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban (SPJ) hasil pelaksanaan pengelolaan Dana Desa.
Kepala BPKP Jawa Barat, Yophi Setiawan dalam penyampaian reshume hasil pemeriksaan mengungkapkan BPK telah menemukan kondisi yang dapat dilaporkan berkaitan dengan sistem pengendalian internal dan operasinya. Pokok – pokok kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas laporan keuangan Pemkab Indramayu yang ditemukan menyangkut pada penatausahaan pertanggung jawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang belum memadai.
“Berdasarkan kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Indramayu agar para kepala Desa (Kuwu) menaati ketentuan untuk melaporkan pertanggung jawaban penggunaan dana desa sesuai ketentuan yang berlaku,”tulisnya pada data yang diperoleh Fokuspantura.com.
Hasil pemeriksaan atas penatausahaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) diketahui bahwa pada TA 2017 Pemkab Indramayu telah menganggarkan transfer DD dari APBN sebesar Rp267,7 miliar dan sudah terealisasi sebesar Rp267,7 miliar dengan menggunkan sistem pencairan dua tahap yakni tahap 1 sebesar Rp160,6 miliar pada tanggal 13 April 2017 dan tahap 2 sebesar Rp107,1 miliar pada tanggal 31 Oktober 2017.
Berdasarkan penerimaan DD dari pemerintah pusat tesebut, selanjutnya Pemkab Indramayu menyalurkan DD ke rekening Kasda dan selanjutnya ke rekening Kas Desa juga ditransfer dalam dua tahap yakni 60 persen tahap 1 sebesar Rp158,1 miliar dislaurkan pada bulan Mei dan Juni 2017 dan tahap 2 sebesar Rp109,6 miliar atau 40 persen disalurkan pada bulan November dan Desember 2017.
Dari hasil wawancara pihak BPK dengan DPMD Indramayu melalui Kepala Seksi Administrasi dan Aparatur Pemdes bahwa sampai dengan tanggal 11 April 2018 masih terdapat desa yang belum menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu.
“Umumnya LPJ yang belum disampaikan adalah untuk pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Desa tahap 2,”tulisnya.
Dalam rekomendasi yang disampaikan, BPK RI meminta kepada Bupati Indramayu untuk memerintrahkan kepada Kepala DPMD Indramayu agar lebih optimal dalam melakukan pengawasandan pengendalian kegiatan yang berara dibawah kemenangannya. Merekomendasikan kepada para Camat lebih optimal dalam melaksanakan kordinasi dan pengawasan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa serta kepada para kepala desa untuk segera melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana desa sesuai ketantuan yang berlaku terhitung sejak LHP ini diterima sampai 60 hari kerja.
Kepala DPMD Indramayu, H. Dudung Indra Ariska didampingi Kabid Pemdes, A. Sulaeman membenarkan kondisi tersebut, namun pihaknya mengaku sudah menindak lanjuti hasil reshume BPK RI terhadap ratusan desa yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan Dana Desa tahun 2017.
“Nanti datanya saya sampaikan berapa desa yang melaporkan SPJ dan berapa yang hingga sekarang belum membuat, tetapi jika tak ada SPJ gak mungkin tahap I bisa dicairkan,”tuturnya.
Empat Kecamatan yakni Haurgeulis, Indramayu, Sindang dan Anajatan telah memenuhi laporan SPJ penggunaan Dana Desa tahap 2 tahun 2018, sementara 27 Kecamatan per 13 Mei 2018 belum memenuhi laporan SPJ penggunaan Dana Desa tahap 2 berikut informasinya.
Kecamatan Gantar 7 Desa, Kecamatan Kroya 8 Desa, Kecamatan Gabuswetan 10 Desa, Kecamatan Cikedung 5 Desa, Kecamatan Trisi 6 Desa, Kecamatan Lelea 2 Desa, Kecamatan Bangodua 7 Desa, Kecamatan Tukdana 7 Desa, Kecamatan Widasari 10 Desa, Kecamatan Kertasemaya 6 Desa, Kecamatan Sukagumiwang 4 Desa, Kecamatan Krangkeng 6 Desa, Kecamatan Karangampel 10 Desa, Kecamatan Kedokanbunder 4 Desa, Kecamatan Juntinyuat 10 Desa, Keacamatan Sliyeg 14 Desa, Kecamatan Jatibarang 8 Desa, Kecamatan Balongan 8 Desa, Kecamatan Cantigi 5 Desa, Kecamatan Lohbener 7 Desa, Keacamatan Arahan 4 Desa, Kecamatan Losarang 5 Desa, Kecamatan Kandanghaur 2 Desa, Kecamatan Bongas 5 Desa, Kecamatan Sukra 3 Desa dan Kecamatan Patrol 1 Desa.
Salah satu Kuwu diwilayah Kecamatan Losarang membantah atas hasil LHP BPK RI tahun 2017, jika dirinya termasuk salah satu desa yang belum menyampaikan LPJ penggunaan Dana Desa. Pasalnya sejak ahir tahun 2017 semua urusan administrasi dan pelaksanaan DD sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Aneh saja, padahal sy masih ingat Nopember 2017 kami buat SPJ dan bayar pajak jauh-jauh hari,”tutur sumber.