Hukum & KriminalPelaku Ungkap Dua Masalah Berujung Penjara

Pelaku Ungkap Dua Masalah Berujung Penjara

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dendam kesumat yang menghantui Rus(35) pelaku pembacokan pelayan Toko Sampurna warga Desa/Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ternyata dipicu oleh dua masalah yang terjadi 1,5 bulan yang lalu, dimana pelaku merasa kecewa atas sikap pelayan toko tersebut hingga berujung pada dugaan rencana percobaan pembunuhan.

Hal itu terungkap saat Konferensi Pers usai penangkapan pelaku di Mapolres Indramayu, Minggu(24/2/2019).

“Masalah pertama saat beli kertas bungkus nasi dan kedua masalah penukaran uang,” kata Pelaku, Rus saat ditanya awak media.

Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Yoris MY Marzuki didampingi Kasat Reskrim AKP Wibowo Adi  Suseno membenarkan jika ada motif dendam pribadi, dimana pelaku pada satu setengah bulan yang lalu mengaku kesal dengan sikap pelayan Toko Sampurna, pasalnya saat pelaku membeli kertas bungkus nasi yang salah dan meminta untuk dikembalikan karena tak jadi dibeli tetapi oleh korban tidak diperbolehkan menyebabkan pelaku kecewa.

“Masalah yang kedua pelaku pernah menukar uang sebanyak Rp207 ribu, namun setelah dihitung uangnya jelek, jadi dia kecewa juga,”tuturnya dihadapan wartawan.

Dua kekecewaan pelaku itu kata Yoris, diduga sebagai motif pelaku untuk melakukan tindakan melawan hukum. Pelaku masuk ke toko untuk membeli gula, selanjutnya pada saat itu pelaku langsung melakukan pembacokan dan membabi buta dengan sebilah golok yang sudah dipersiapkan. usai menganiaya korban, pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor ke wilayah Cikijing, Majalengka.

Baca Juga ; http://www.fokuspantura.com/kriminal/2571-polisi-berhasil-ringkus-pelaku-pembacokan-di-toko-sampurna#.XHKWMYXDz7U.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan, pelaku bersembunyi di salah satu rumah keluarga di wilayah Cikijing, Majalengka. Atas kesigapan petugas Satreskrim Polres Indramayu bersama jajaran Polsek Jatibarang, pelaku akhirnya dapat ditemukan dan berhasil diamankan serta gelandang ke Mapolres Indramayu.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 jo 53 dan pasal 352 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari 15 tahun,” tandas Yoris.

Upaya sigap jajaran Reskrim Polres Indramayu dibantu jajaran Polsek Jatibarang ini mendapat tanggapan positif dari para netizen, pasalnya polisi dapat mengungkap tindakan pidana percobaan pembunuhan yang dilakukan pada Sabtu(23/2/2019) secara cepat selama hampir 24 jam pelaku dapat diketemukan.

“Great…Trimakasih banyak bpk kapolres tlah menjalankan tugas dengan baik dan kami mengapresiasi atas capaian kerja jajaran kepolisian negara republik indonesia prov jawa barat khususnya yuridiksi kab indramayu,” tutur akun FB Dewa Ariendra.

ads

Baca Juga
Related

Polisi Sita Ribuan Botol Miras dan Tuak

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Satuan Narkoba Polres Indramayu menyita ribuan botol minuman...

Mensos Idrus Marham Puji Pemkab Tegal

SLAWI, (Fokuspantura.com),-  Menteri Sosial, Idrus Marham, memberikan apresisasi kepada Pemerintah...

BKD Indramayu Upayakan Siltap Cair Rp17 Miliar

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Kepala Badan Keuangan Daerah, Woni Dwinanto, berjanji...

Asosiasi BUMDes Kabupaten Indramayu Dibentuk

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Direktur BUMDes Maju Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, Taripan,...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu