Hukum & KriminalDihukum 7 Tahun, Keluarga Tohari Minta Grasi ke Presiden

Dihukum 7 Tahun, Keluarga Tohari Minta Grasi ke Presiden

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Keluarga Tohari, warga blok Karangmalang Desa Cemara Wetan, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu meminta keadilan dan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Langkah itu dilakukan sebagai upaya hukum atas hasil putusan majelis hakim yang telah memvonis Tohari 7 tahun penjara, atas tukuhan pencabulan dibawah umur. Padahal terpidana Tohari telah difitnah.

Keluarga Tohari, yang diwakili kakanya, Kadiri (48) dan pamannya,Dadang (65) sebelumnya sudah mengadu permasalahan ketidak adilan ini kepada Komisi III DPR RI dan memberikan surat pengaduan yang menimpa Tohari atas dugaan ketidakadilan hukum yang dialami Tohori tersangka pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI no 35 tahu 2014 yang divonis 7 tahun pada tahun 2016 kemarin.

Kadiri yang didampingi, Kasri (32) istri Tohari kepada wartawan, Sabtu (11/11/2017) mengatakan, untuk mencari keadilan hukum adiknya, ia bersama keluarga lainnya terus berjuang mendatangi dan mengadu ke berbagai elemen terkait masalah yang dialami Tohari. Terakhir, dirinya mendatangi gedung DPR-RI dan mengadu ke Komisi III. Atas pengaduannya, kemudian Sekertariat Jendral dan Badan Keahlian DPR-RI sudah merespon dengan bukti balasan surat tertanggal 26 September 2017 yang ditandatangani Sekjen Deputi Bidang Administrasi Kepala Biro Hukum dan Humas, Juliasih bernomor DA/17415/SETJEN DPR-RI/HK.02/9/2017.   

“Saya mengadu minta kedailan hukum buat adikku, Tohari sudah kemana-mana. Bahkan saya sudah ke MA dan pak Presiden. Karena, putusan di Pengadilan Negeri Indramayu yang memvonis 7 tahun penjara kepada Tohari saya anggap sangat tidak adil dan penuh kejanggalan,”ungkap Kadiri sambil menangis.

Menurutnya, dirinya sudah melakukan upaya jalan hukum lainnya lewat banding, namun keputusannya tidak sesuai harapan karena menyetujui putusan PN Indramayu. Upaya jalan kasasipun sudah dicoba, namun habis waktu sehingga tak terjadi Kasasi.

“Sekarang saya hanya bisa megeluh dan pasrah, semoga pak Presiden bisa memberikan keadilan hukum adik saya, Tohari. Demi Allah, apa yang dituduhkan pihak korban, D, tidak benar. Karena, Tohari itu hanya berniatan membantu D, (4) yang saat itu minta dicebokin habis buang air besar, bukan mencabuli apalagi memperkosa,”terang Kadiri.

Kejanggalan itu dibeberkan, dalam hasil visum et repertum bernomor 182.2/1342-RM/RSUD/2016 yang copy-annya diterima pihak keluarga  menerangkan jelas bahwa hasil pemeriksaan, D, keadaan umum baik, pemeriksaan dalam (Rectal Taucher) dijelaskan, Spinter ani kuat menjepit, ampula kosong, selaput darah utuh dan lecet di tepi (maaf) vagina.

Bahkan, saat dugaan pencabulan baru mencuat tanggal 10 Juni 2016, pihaknya bersama pihak keluarga korban membawa D ke Bidan Siti Komariah, S.tr.Keb di Desa Pranggong Kecamatan Arahan, dan Bidan tidak menyatakan selaput darah robek. Mereka hanya mengatakan luka dipinggir kelamin D itu karena akibat penyakit cacar air.

“Kenapa dalam keputusan, adikku Tohari dinyatakan bersalah telah mencabuli. Jangan hanya karena orang miskin saya disalahkan dan dikalahkan, sementara keluarga korban D yang banyak duit dimenangkan, walaupun itu tidak benar. Sekali lagi, Demi Allah,saya memastikan bahwa adik saya, Tohari tidak mencabuli, apalagi memperkosa, karena Tohari berkali-kali ngomong ke saya tidak merasa melakukan pencabulan, hanya membantu D menyebokin habis BAB. Sampai kapanpun, saya bersama keluarga akan terus mencari keadilan hukum, apalagi sampai divonis 7 tahun penjara”tegasnya.

Dikatakan Kasri, korban D itu adalah keponakannya. Setiap hari, mereka selalu bermain dengan anaknya, Silva yang sebaya dengan D. Dirinya juga kaget, saat diundang orang tua korban bahwa D telah dicabuli suaminya, Tohari. Namun, sehubungan dengan keluarga, kita saat itu, hanya diminta untuk menanyakan kebenaran soal itu ke Tohari (suaminya) terkait pencabulan itu.

“Sayapun hari itu juga menanyakan langsung ke Tohari, nyatanya dia hanya menjawab dirinya mengakui hanya menyebokin D habis BAB. Proses itu juga dilakukan karena terpaksa, saat itu dirumah tidak ada siapa-siapa. Saya sampai menangis, kenapa niat membantu malah kena fitnah,”keluh Kasri.

Kasripun lalu menambahkan, tuduhan dan fitnah yang menimpa suaminya, Tohari terjadi pada tanggal 10 Juni 2016, itupun akhirnya diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak akan menuntut secara hukum karena memang faktanya demikian adanya, hanya membantu nyebokin D.

Tapi anehnya, bibinya Sutinah kemudian melaporkan pada akhir Bulan Agustus 2016 dan Toharipun ditangkap pada tanggal 21 bulan September 2016.

“Saya meyakini masalah ini karena ada pihak ketiga yang tidak senang dengan keharmonisan rumah tangga saya dan Tohari. Karena janggal, kenapa tidak melaporkan saat baru ramai ada tuduhan itu di awal bulan Juni, aneh kok laporannya bulan Agustus, jangan-jangan memang  kasusnya direkayasa yang seolah-olah benar bahwa D diperkosa,”beber Kasri.

Kasripun hanya bisa pasrah dan meminta pihak media ini untuk membantu menyuarakan kebenaran persoalan yang menimpa suaminya, Tohari.

“Semoga bapak Presiden, pak Jokowi mendengar dan memberikan keadilan hukum dan Grasi untuk Tohari,”kata Kasri sambil berlinang air mata.

ads

Baca Juga
Related

Bacabup Gori Sanuri Konsisten Tawarkan Konsep Indramayu Darussalam

CIREBON,(Fokuspantura.com),- Nama Gori Sanuri, sudah tidak asing lagi dimata...

Jajaran Polsek Indramayu Berhasil Temukan Bangker Miras

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Polsek Indramayu kota berhasil membongkar bangker tempat...

Abdul Rozaq Muslim Reses di Karangampel Kidul

KARANGAMPEL, (Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Rozaq...

Baznas Indramayu Salurkan Bantuan Renovasi Masjid Baiturrohmah Patrol dan Santuni Anak Yatim

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu,...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu