Hukum & KriminalDarurat Miras, Polisi Perlu Terapkan Pasal KUHP

Darurat Miras, Polisi Perlu Terapkan Pasal KUHP

INDRAMAYU – Jajaran Polsek Indramayu menggrebek sebuah gudang minuman keras jenis tuak milik S (46 tahun) di jalan Pahlawan, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Alhasil, 160 jerigen berukuran besar penuh tuak itu, ditemukan di lokasi dan pedagang lainnya. Tidak hanya tuak, petugas juga menyita kayu kulit jenis ‘Rarau’ yang biasa digunakan sebagai bumbu air tuak. Dari hasil penggrebekan tersebut,barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Indramayu untuk dimusnahkan.

Kapolres Indramayu, AKBP. Arif Fajarudin melalui Kapolsek Indramayu AKP Karyaman mengatakan, operasi penyakit masyarakat ini merupakan kegiatan rutin menjelang bulan puasa. Dalam penggrebekan ini, petugas melihat sekelompok orang yang sedang berkerumun. Karena curiga, petugas pun turun dari kendaraanya. Saat didatangi, merekapun langsung melarikan diri.

“Dari tempat itu, dilihat banyak bungkusan plastik. Bahkan bungkusan itu masih terisi air warna pekat berupa cairan tuak”, ucapnya.

Ia menambahkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, barang yang ditemukan di tempat penimbunan minuman memabukkan itu, jajaran Polsek Indramayu langsung mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan.

“Kami menemukan ada 45 jerigen di rumah S penuh isi tuak. Dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek sebagai barang bukti,” terangnya.

Ia menegaskan, tindakan yang akan diberikan kepada penjual sejenis miras dan tetap melakukan usahanya kendati beberapa kali sudah ditindak aparat, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Para penjual miras yang terkena razia ini sangsinya masih tipiring (tindak pidana ringan)”, tandasnya.

Pakar Hukum Unwir Indramayu, H. Urip Sucipto mengemukakan, sanksi yang diberikan kepada produsen dan penjual minuman memabukan di Kabupaten Indramayu, masih belum menggunakan pasal 204 KUHP, pasalnya peredaran Miras di Kabupaten Indramayu yang telah merusak moral anak bangsa tidak akan berhenti dan akan terus merajalela jika aparat kepolisian tidak menerapkan Pasal 204 KUHP jo. UU Perlindungan Konsumen.

“Untuk membuat efek jera bagi para produsen dan penjual miras, seharusnya jangan dijerat dengan aturan Perda (sanksi Tipiring), tapi gunakan Pasal 204 KUHP,”ungkapnya belum lama ini.

Pesan yang tertulis dalam pasal tersebut, kata dia sudah semakin jelas dan dapat dipergunakan oleh pihak kepolisian, seiring maraknya operasi Pekat gabungan bersama Satpol PP Kabupaten Indramayu.

Ia menegaskan, dalam pasal 204 KUHP dijelaskan bahwa ayat (1) Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yg diketahui bahwa membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tdk diberitahukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun; sementarapada ayat (2) Jika perbuatan mengakibatkan matinya orang, yang bersalah dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

“Jadi, menurut saya, jangan lagi gunakan aturan Perda utk menjerat para penjual apalagi produsennya, Indramayu darurat MIRAS, sudah cukup banyak nyawa melayang gara2 miras,”pinta Urip.

(Abdul Jaelani).

ads

Baca Juga
Related

Polisi Berhasil Ringkus Tiga Begal Paskhas TNI AU

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com), - Jajaran reserse kriminal Polres Indramayu berhasil...

Pemdes Kalianyar Tolak Penyaluran Rastra

KRANGKENG,(Fokuspantura,com).- Pemerintah Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, secara...

Sertijab Camat Karangampel, Ade Sukma Wibowo Resmi Ngantor

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Kecamatan Karangampel melakukan Serah Terima Jabatan (Sertijab)...

Tim Gabungan Polres Indramayu Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi

  INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu