OpiniFokus RembuganDarurat Miras, Saatnya Aparat Kepolisian Terapkan Pasal 204 KUHP

Darurat Miras, Saatnya Aparat Kepolisian Terapkan Pasal 204 KUHP

Beberapa tahun yang lalu, di Kabupaten Indramayu telah terjadi peristiwa yang sangat memprihatinkan, ketika di bulan suci Ramadhan, beberapa warga di wilayah Kecamatan Losarang tewas gara-gara pesta miras. Naasnya para korban, kebanyakan Remaja yang masih berusia belasan tahun.
 
Beberapa hari setelah kejadian itu,  di Eretan Kandanghaur, terjadi hal yang sama. Pesta miras di hari Raya, telah merenggut beberapa nyawa melayang sia-sia. Belum lagi yang terjadi di beberapa desa lainnya yang ada di Kecamatan Indramayu, Kecamatan Juntinyuat, dan Kecamatan Lelea.
 
Berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor : 15 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu, yang mulai diberlakukan sejak tanggal 23 Nopember 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor : 15 Tahun : 2006 Seri : E.) nampaknya tidak cukup efektif dalam memberantas maraknya peredaran miras di Kabupaten Indramayu. Terbukti, di beberapa tempat tongkrongan anak-anak muda, ketika mereka berkumpul, selalu saja ada minuman yang mengandung alkohol tersebut.
 
Sebagaimana diketahui, bahwa Ketentuan Pidana yang diatur oleh Perda, bukan termasuk tindak pidana kejahatan, melainkan tindak pidana Pelanggaran, sebagaimana bunyi Pasal 9 Perda tentang Pelarangan Minuman Berakohol, sebagai berikut :
 
Pasal 9  ayat (1)  Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau ayat (2) Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah).  Ayat (2)  Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
Adalah  termasuk kegiatan pelanggaran sebagaimana bunyi Pasal 2 Perda dimaksud, yakni tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan dan 4 meminum minuman yang mengadung alkohol dalam wilayah Kabupaten Indramayu. Dan ayat (2) Setiap orang atau badan dilarang membawa masuk minuman yang mengandung alkohol ke Wilayah Kabupaten Indramayu dengan alasan apapun. 
 
Jadi, apabila yang diterapkan dalam upaya pemberantasan peredaran minuman beralkohol itu dengan menggunakan Peraturan Daerah, maka bisa dipastikan bahwa tidak akan membuat efek jera bagi para pelakunya. Karena hukumannya paling lama hanya 3 bulan atau denda paling besar Rp. 50 juta. Itupun jika pelakunya yang tertangkap diproses sampai ke pengadilan.
 
Sebab menurut suara-suara yang berkembang di masyarakat belakang ini, beberapa kasus miras ada juga yang hanya diselesaikan secara “kekeluargaan” atau diselesaikan secara “adat” (entah adat mana). Padahal sampai dengan saat ini, menurut penulis, Indramayu termasuk daerah darurat miras, darurat minuman beralkohol, seperti TUAK, CIU, TOPI MIRING dan sejenisnya, yang kalau diukur oleh laboratorium, minuman-minuman tersebut berkadar alkohol sangat tinggi, bahkan bisa mematikan, terlebih kalau dioplos dengan ramuan lainnya.
 
Nampaknya para produsen, para pedagang dan pengedar miras ini tidak pernah peduli dengan dampak yang diakibatkan oleh usaha haramnya dan jika diamati di lapangan, kalangan yang mengonsumsi miras tersebut, mayoritas masih berusia remaja, dari anak-anak usia SMP sampai SLA, bahkan yang usia SD pun ada yg sudah menjadi pecandu. Dampak yang diakibatkan, sudah jelas akan merusak kehidupan para remaja tersebut, baik dari aspek kesehatan maupun perilakunya.
 
Tidak sedikit, aksi2 kriminal dan keributan yang terjadi, diawali oleh pengaruh miras tersebut. Saling bacok bahkan saling bunuh, sebagaimana yang sering kita lihat di berbagai pemberitaan media massa. Maka, secara normatif sosiologis, maraknya peredaran miras yang meresahkan di Indramayu ini, tergantung juga pada :
 
a) Bagaimana peraturan perundang-undangannya, termasuk sanksi hukumnya.
 
Sebagaimana yang telah diulas di muka, bahwa peraturan perundang-undangan yang sekarang berlaku, sebagai hukum positif untuk mengatur pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu, adalah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan AtasPeraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Sanksi pidana atas pelanggaran Perda tersebut hanya dikenakan hukuman selama-lamanya 3 bulan, atau denda paling besar senilai Rp. 50 juta, karena tindak pidana tersbut bukan termasuk kejahatan, tapi hanya pelanggaran.
 
b) Bagaimana sikap para aparat penegak hukumnya.
 
Sikap tegas aparat penegak hukum mutlak diperlukan, manakala peredaran dan perdagangan miras tersebut benar-benar ingin diberantas habis di wilayah Kabupaten Indramayu. Kenyataan di lapangan, penulis seringkali menjumpai, ketika dalam pesta hajatan ada acara “arak-arakan” anak-anak yang dikhitan atau acara Rasulan, selalu diiringi dengan music organ tunggal versi singa depok. Pada acara ini, belasan anak muda ikut ngarak sambil berjoged. Yang memprihatinkan, mereka meminta kepada pemangku hajat untuk menyediakan minuman keras. Mereka berjoged sambil minum-minuman keras sepanjang jalan dan tempat minuman kerasnya biasanya cerek sebagai kamuflase, bahwa yang mereka minum itu hanyalah air biasa. Tragisnya, kebiasaan tersebut oleh para aparat penegak hukum dibiarkan.
 
Ada pembiaran, seolah mereka(aparat red) tidak tahu. Aparat yang ikut mengawal arak-arakan tersebut seolah ikut larut dalam sukacita, tanpa ada langkah penindakan apa-apa. Selain itu, banyak terdengar sindiran dari warga masyarakat, bahwa ketika ada oknum aparat yang mendatangi tempat yang diduga menjual miras tersebut, semuanya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kecuali kadang-kadang dalam kegiatan operasi/razia gabungan yang terjadwal. Itupun, oleh oknum tertentu, kadang bang bukti yang disita, dijual kembali kepada para penjual. Sehingga pernah terjadi, beberapa tahun yang lalu, gudang penyimpanan barang bukti miras sitaan, telah kosong, isinya entah raib ke mana.
 
c) Bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakatnya.
 
Tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam peran serta untuk ikut memerangi peredaran dan perdagangan miras, sangat diperlukan. Namun berdasarkan informasi di lapangan, kadang masyarakat bersikap apatis, ketika mereka melaporkan kepada petugas tentang aktivitas peredaran dan perdaganan miras yang dilakukan oleh pihak tertentu, tidak ada tindak lanjut proses hukumnya.
 
Bertolak dari hal tersebut, maka penulis menganggap, saatnya aparat penegak hukum di Indramayu, menerapkan pasal yang tertuang dalam Kidab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), bagi para pelaku tersebut agar mereka menjadi jera, dengan sanksi hukum yang berat.
 
Apa yang mereka jual (perdagangkan), adalah barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sehingga tidak salah manakala harus diterapkan Pasal 204 KUHP, yang isinya sebagai berikut :
 
 (1) Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yg diketahui bahwa membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tdk diberitahukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun;
 
(2) Jika perbuatan mengakibatkan matinya orang, yang bersalah dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
 
Jadi, menurut saya, jangan lagi gunakan aturan Perda utk menjerat para penjual apalgi produsennya. Indramayu darurat MIRAS. Sudah cukup banyak nyawa melayang sia-sia, khususnya para remaja generasi penerus bangsa,  gara2 miras.
Nampaknya, saat ini adalah momentum yang baik untuk kembali mengingatkan pentingnya pemberantasan peredaran dan perdagangan miras di wilayah hukum Kabupaten Indramayu, dengan adanya pergantian Kapolres yang baru, yang mudah-mudahan bisa bertindak serius dalam melakukan pemberantasan miras di Indramayu. Hal ini sesuai dengan harapan seluruh warga masyarakat, yang menginginkan Indramayu ini bebas dari segala penyakit masyarakat, termasuk peredaran dan perdagangan miras yang sudah sangat meresahkan.
 
Mudah-mudahan dengan semangat REMAJA, Indramayu bisa menjadi kabupaten yang terdepan di Jawa Barat dalam memerangi miras, di bawah komando Kapolres yang baru. Semoga.
 
Penulis : Urip Sucipto,SH, Dewan Pembina LSM Garda Taruna Bangsa.
ads

Baca Juga
Related

Kewenangan Penahanan dan Alat Bukti Sesuai KUHAP

  Oleh: H.Urip Sucipto  Pengamat Hukum Kabupaten Indramayu   A.  Kewenangan Penahanan Menurut ketentuan...

Viral Meninggalnya Ibu dan Bayi, Pihak RSU Pantura M.A. Sentot Angkat Bicara

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Pasca berita viral dilaman medos yang mengundang...

7 Ruang Kelas SMPN 3 Jonggat Lombok Tengah Roboh

NUSA TENGGARA BARAT,(Fokuspantura.com),- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan...

Desa Adiwerna Tegal Percontohan Kerukunan Umat Beragama

SLAWI,(Fokuspantura.com),- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tegal, Jawa...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu