INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Syamsul Bachri, mengajak kepada warga masyarakat Kabupaten Indramayu untuk bersama sama menjaga lingkungan dari bahaya limbah sekitar yang dapat mencemarkan lingkungan.
Hal itu disampaikan pada agenda penyebarluasan Perda nomor 23 tahun 2012 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di Jawa Barat di Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Sabtu 2 Desember 2023.
“Yang perlu difahami oleh masyarakat Indramayu adalah makna limbah sebagaimana dalam ketentuan umum Perda 23/2012 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan. Jadi tidak akan ada limbah jika tidak aktifitas usaha,” tuturnya dihadapan peserta Sosper.
Anggota komisi 2 DPRD Propinsi Jawa Barat ini menjelaskan, bahan berbahaya dan beracun yang biasa disebut dengan B3 adalah zat, energi dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
“Maka jika ada kondisi lingkungan sekitar yang sebelum ada usaha atau kegiatan tidak terdampak dan setelah ada usaha atau kegiatan suatu pabrik misalnya ada perbedaan patut untuk dilaporkan,” tuturnya.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi Perda Limbah berbahaya dan beracun ini dapat memberikan pengetahuan baru bagi masyarakat Kabupaten Indramayu agar lebih cerdas dalam menyikapi persoalan limbah lingkungan dari sebuah usaha atau kegiatan tertentu.
“Mari kita jaga bersama lingkungan kita masing masing dari bahaya limbah berbahaya dan beracun,” pungkasnya.
Aleg Syamsul Bachri Ajak Warga Jaga Lingkungan dari Bahaya Limbah

