INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Syamsul Bachri, menggelar agenda penyebarluasan Perda nomor 23 tahun 2012 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di Jawa Barat di Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Sabtu 2 Desember 2023.
Anggota komisi 2 DPRD Propinsi Jawa Barat ini memaparkan isi dan tujuan dari Perda tersebut diundangkan kepada tokoh masyarakat dari 13 Desa di Kecamatan Kandanghaur.
“Saat ini Pemprov Jabar sudah memiliki Perda tentang pengelolaan limbah berbahaya beracun untuk diketahui oleh masyarakat,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, dengan berlakunya Perda tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, diharapkan dapat menjadi pengetahuan masyarakat, mengingat di wilayah Kecamatan Kandanghaur ini ada pusat kegiatan ekonomi atau pabrik pabrik yang dapat menghasilkan limbah termasuk adanya pengolahan Pertamina.
“Silahkan dibaca lembaran Perda ini untuk menjadi pegangan masyarakat l, jika saya uraikan disini akan panjang dan sangat memakan waktu,” terangnya.
Ia berharap, dengan lahirnya Perda yang disosialisasikan saat ini dapat bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Indramayu khususnya dan umumnya warga Jawa Barat. Pungkasnya.
Aleg Syamsul Bachri Paparkan Perda Limbah Berbahaya dan Beracun di Kandanghaur

