INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota Komisi 2 DPRD Propinsi Jawa Barat, Syamsul Bachri, menegaskan jika saat ini Pemprov Jabar sudah memiliki Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Hal itu disampaikan dalam agenda Penyebarluasan Perda Pemprov Jabar di Aula Kantor Desa Langut, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Rabu 29 Nopember 2023.
“Pesantren saat ini harus punya badan hukum, ada ijin operasional dan terdaftar di Pemprov Jabar agar bisa mendapatkan bantuan operasional dari Pemprov Jabar,” kata dia disela – sela acara tersebut.
Menurutnya, dengan hadirnya Perda 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, diharapkan seluruh warga masyarakat Jawa Barat dapat memperoleh manfaat dari lahirnya produk hukum Jawa Barat sebagai bentuk kebijakan pemerintah Jawa Barat.
Ia menegaskan, jika ada diantara masyarakat yang memiliki lembaga Pondok Pesantren, maka pihaknya akan membantu untuk mendapatkan perhatian dari Pemprov Jabar.
“Silahkan untuk pengelola pondok pesantren agar bisa berkoordinasi dengan kami untuk memperoleh fasilitas bantuan dari Pemprov Jabar,” pungkas politisi PDI Perjuangan asal Dapil Jabar 12 ini.
Aleg Syamsul Bachri ; Daftarkan Pesantren di Pemprov Jabar

