INDRAMAYU, (fokuspantura.com),– Instruksi Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk membersihkan peredaran minuman beralkohol mulai ditindaklanjuti secara serius di tingkat kecamatan.
Pemerintah Kecamatan Kedokanbunder bergerak cepat melakukan penertiban setelah Camat Kedokanbunder Roshadian Purnama, SH, menginstruksikan jajaran Trantibum untuk menjalankan kebijakan larangan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Kedokanbunder. Indramayu, Rabu, 2 September 2026
Penertiban tersebut dilakukan oleh Plt. Kasi Trantibum Kecamatan Kedokanbunder, Muhajir, S.Pd., didampingi PPNS Ipan Sugianto, SH, MH.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 50 botol minuman beralkohol jenis Anggur Orang Tua (OT). Barang tersebut diserahkan secara sukarela oleh pemilik setelah petugas memberikan Surat Peringatan (SP) pertama.
Barang bukti kemudian diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.
Bukan Sekadar Peringatan
Langkah Kecamatan Kedokanbunder bukan sekadar teguran. Para pedagang diminta benar-benar menghentikan aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Muhajir menegaskan, pedagang yang masih nekat berjualan setelah diberikan peringatan pertama akan kembali diberikan SP 2 dan SP 3 sesuai tahapan yang berlaku.
” Kami meminta seluruh pedagang segera mengindahkan surat peringatan pertama. Jangan sampai masih berjualan minuman beralkohol,” tegas Muhajir.
Ia menambahkan, apabila hingga SP 3 pedagang masih tetap melakukan penjualan, pemerintah akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Langkah tersebut dapat dilanjutkan dengan penyitaan dan penggeledahan sesuai ketentuan hukum, serta proses tindak pidana ringan (tipiring) melalui pengadilan.
“Kalau sudah sampai SP 3 masih tetap berjualan, tentu akan kami proses sesuai aturan. Jadi kami berharap para pedagang tidak mengabaikan peringatan ini,” ujarnya.
Berpegang Pada Perda
Penertiban ini mengacu pada Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah melalui Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Kebijakan tersebut diperkuat dengan instruksi Pemerintah Kabupaten Indramayu agar peredaran minuman beralkohol dapat ditekan hingga tidak beredar di tengah masyarakat.
Penertiban di Kedokanbunder menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak ingin larangan tersebut hanya berhenti di atas kertas.
Pesannya jelas: pedagang diminta berhenti menjual miras sebelum penindakan memasuki tahapan yang lebih tegas. (Jay/Red/FP).



























