CIREBON,(Fokuspantura.com),- Anggota Komisi 2 DPRD Propinsi Jawa Barat, Syamsul Bachri, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, adalah produk hukum yang ditetapkan secara bersama sama antara pemerintah propinsi Jawa Barat bersama DPRD sebagai bentuk komitmen dan respon positif Pemprov Jabar dibidang keolahragaan.
Penegasan itu disampaikan saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat di
Desa Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jum’at 8 Desember 2023.
“Perda Keolahragaan Respon positif Pemprov Jabar terkait urusan bidang olahraga termasuk menyiapkan anggaran,” tuturnya dihadapan peserta Sosper.
Poin penting dari beberapa pasal yang tertuan dalam Perda tersebut jika terdapat kegiatan keolahragaan baik di tingkat desa, kecamatan maupun Kabupaten yang membutuhkan anggaran, maka Pemprov Jabar siap membantu urusan itu.
“Silahkan diusulkan, kemudian Bappeda Kabupaten Cirebon menyetujui bahwa sarana prasarana di wilayah masing-masing usulan diajukan, nanti kami bisa disupport,” tuturnya.
Selanjutnya, dalam paparan Sosper tersebut, politisi PDI Perjuangan Dapil Jabar 12 ini juga menyampaikan jika terdapat atlet olahraga yang memiliki prestasi bagus namun tidak didukung oleh sarana dan prasaran penunjang, maka atlet tersebut dapat dan sarana diusulkan ke Pemprov Jawa Barat.
“Karena di Jawa Barat sudah memiliki lembaga yang khusus menangani masalah kelangsungan atlet daerah yang memiliki potensi,” pungkasnya.