Hukum & KriminalMencoba Kabur saat Ditangkap,Tiga Begal Ditembak Polisi

Mencoba Kabur saat Ditangkap,Tiga Begal Ditembak Polisi

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com).- Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu berhasil membekuk tiga kawanan begal. Masing-masing pelaku ditembak kakinya saat melawan dan mencoba kabur dari incaran polisi. Komplotan begal ini dikenal sangat sadis dalam menjalankan aksinya. Rata-rata mereka melukai korbannya apabila tak memberikan sepeda motor yang diingikan.

Ketiga begal itu adalah Asep Hidayat alias Asep Bonding (24 tahun), Suridi Alias Gembung (31 tahun), dan Bilkis Julkarnaen alias Celek (20 tahun). Mereka adalah  warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Selain itu, polisi pun masih memburu 5 anggota komplotan begal lainnya yang kabur saat ditangkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga begal ini masih menjalani pemeriksaan petugas setempat.

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin didampingi Waka Polres Komisaris Ricardo Condrat Yusuf dan Kasat Reskrim Ajun Komisaris Dadang Sudiantoro mengatakan, para tersangka yang diringkus jajarannya sering melakukan aksinya di sejumlah lokasi. Bahkan mereka kerap beraksi di di jalur pantura Indramayu dengan sasaran motor-motor besar keluaran baru.

“Dari tangan pelaku kami sita beberapa sepeda motor, seperti Yamaha Vixion, Honda CB150 warna hitam, dan Kawasaki Ninja. Dari keterangan tersangka, mereka mengakui telah beraksi sebanyak 19 kali di lokasi berbeda di wilayah hukum kabupaten Indramayu, ” papar Arif fajarudin, Rabu (18/10/2017).

Sedangkan modus yang dilakukan para begal yang rata-rata residivis dalam kasus yang sama dengan cara memepetkan dan membacok korban dengan menggunakan senjata tajam golok ke korban disaat mengendarai motor di jalan raya. Korban pun tak berdaya karena lukanya, dan selanjutnya penjahat tersebut langsung membawa kabur motor korban.

“Ada sejumlah nama yang sedang kita sedang buru. Mereka ini adalah teman-teman tersangka yang ikut beraksi bersama. Identitasnya sudah kita ketahui tingga menunggu waktu saja, ” tuturya.

Ditambahkannya, karena perbuatannya melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan atau begal maka tersangka diancam pidana penjara paling sedikit 9 tahun dan paling lama 12 tahun sesuai ayat 1 dan 2 dalam mpasal tersebut

ads

Baca Juga
Related

Deden Terharu Ceritakan Kondisi Tenaga Medis Hadapi Covid-19

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Boni Koswara,...

Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Kedungwungu Tanami Pohon Pisang

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Warga Blok Karanganyar Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten...

Gubernur Emil Titip Tiga Pesan untuk Bupati Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta kepada Bupati...

Penggunaan DD Bodesari Dinilai Kurang Transparan

CIREBON,(Fokuspantura.com),- Penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Bodesari Kecamatan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu