INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali menunjukan komitmennya dalam menegakan aturan perizinan usaha. Kali ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi menyegel pabrik es batu kristal milik CV Frost Ice Crystal yang berlokasi di desa Baleraja Kecamatan Gantar, Jum’at, 31 Juli 2026.
Penyegelan tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas perangkat daerah yang digelar di Mall Pelayanan publik (MPP) Kabupaten Indramayu Pada Rabu (29/7/2026), yang dihadiri perwakilan CV Frost Ice Crystal bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin), DPMPTSP, serta Satpol PP Kabupaten Indramayu untuk mengevaluasi kelengkapan administrasi dan membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan operasional pabrik.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa investasi tetap mendapat dukungan sepanjang dilaksanakan secara tertib, transparan, dan mematuhi seluruh ketentuan hukum. Pemerintah berharap kepatuhan terhadap regulasi mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan industri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Asep Afandi, menegaskan penghentian sementara operasional dilakukan karena perusahaan belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan pemerintah.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menegakkan regulasi daerah dan memastikan seluruh iklim usaha di wilayah Indramayu berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Asep Afandi.
Menurutnya, aktivitas produksi baru dapat kembali dilakukan setelah seluruh dokumen perizinan dasar maupun perizinan berusaha dinyatakan lengkap dan memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.
Di balik langkah penegakan aturan tersebut, terdapat harapan warga sekitar agar aktivitas industri dapat berjalan tanpa mengurangi kenyamanan lingkungan. Selama beberapa waktu terakhir, masyarakat mengaku kerap terganggu oleh suara mesin produksi yang beroperasi hingga larut malam bahkan menjelang dini hari.
Keluhan mengenai kebisingan itu menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah. Karena itu, evaluasi terhadap operasional pabrik tidak hanya menitikberatkan pada aspek administrasi, tetapi juga memperhatikan dampak sosial terhadap lingkungan sekitar.
Sementara itu, Koordinator Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Suratno, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan dasar sebelum memperoleh perizinan berusaha.
Perizinan dasar tersebut meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ketika pemilik perusahaan sudah menempuh dan menyelesaikan perizinan dasar, maka kami akan bersurat kepada Satpol PP untuk mencabut segel tersebut,” jelas Suratno.
Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan akan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Perwakilan CV Frost Ice Crystal, Warsono, menyampaikan komitmennya untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sebagaimana arahan pemerintah daerah.
“Perusahaan siap mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan agar operasional pabrik dapat kembali berjalan secara legal dan sesuai regulasi,” ungkapnya. (Red/FP).



























