Prioritaskan Warga Lokal, Lelang Sewa Tanah Eks Pengangonan Desa Bogor Naik 38 Persen

banner 120x600

INDRAMAYU, (fokuspantura.com),- Pemerintah Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu kembali melaksanakan lelang sewa Tanah Kas Desa (TKD) berupa tanah eks pengangonan. Kegiatan lelang sewa lahan dengan luas kisaran 38 hektar tersebut, berlangsung di aula kantor desa setempat, Senin, 24 Agustus 2026.

Pelaksanaan lelang diikuti tiga orang warga Desa Bogor selaku peserta lelang, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, RD Adang Kusumah Dewantara, Forkopimcam Sukra, perangkat dan lembaga desa, serta sejumlah tokoh masyarakat, berlangsung secara terbuka dengan persaingan harga lelang yang cukup ketat.

Kuwu Desa Bogor, Yoman Gunawan, menyampaikan, bahwa seluruh peserta lelang merupakan warga Desa Bogor. Pihaknya juga menegaskan bahwa selanjutnya untuk para penggarap lahan pengangonan diprioritaskan warga lokal, hal itu dimaksudkan untuk mendorong peningkatan ekonomi lokal yang bersumber dari sektor pertanian

“Kebijakan prioritas bagi warga lokal ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Dengan demikian, warga memiliki kesempatan yang lebih besar untuk menggarap lahan pertanian dengan nilai sewa yang lebih terjangkau dibandingkan harga umum,” jelas Yoman.

Lebih lanjut, Yoman mengatakan, lelang tanah kas desa merupakan agenda rutin Pemdes Bogor. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk optimalisasi aset desa dan sekaligus membuka akses ekonomi yang adil bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, pelaksanaan lelang berjalan tertib dan mendapat pengawasan langsung dari unsur kecamatan dan DPMD Kabupaten Indramayu, dimenangkan Firman Yani dengan nilai lelang Rp. 657 juta  atau naik kisaran 38 persen dari nilai lelang tahun lalu yang nilainya Rp. 477 juta,” terangnya.

Sementara, Camat Sukra, Sigit Widiyanto, menegaskan, pengelolaan dan tata cara lelang sewa tanah rawa serta tanah eks pengangonan di Kabupaten Indramayu diatur secara hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Rawa dan Tanah Eks Pengangonan, yang menggantikan peraturan-peraturan sebelumnya seperti Perda Nomor 3 Tahun 2009 beserta perubahannya.

“Pelaksanaan lelang sewa tanah eks pengangonan merujuk pada Perda Nomor 12 tahun 2017,” ujar camat yang biasa disapa Bang Joy. (Red/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu