banner 728x250

Pansus 5 DPRD Indramayu Awasi Dana Covid-19 Terbentuk

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Rapat Paripurna DPRD Indramayu, secara resmi mengesahkan pembentukan Panitia Khusus(Pansus) 5 DPRD Indramayu tentang pengawasan terhadap penanganan dan pencegahan wabah penyakit akibat pandemi corona virus disease (Covid-19)di Kabupaten Indramayu melalui Keputusan DPRD Kabupaten Indramayu nomor 171.1/03/Kep/Dprd/2020.

Pengesahan Pansus Covid-19 tersebut dibacakan secara langsung oleh Sekretaris DPRD Indramayu Iding Syafrudin dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa(30/6/2020).

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka dipandang perlu membentuk Panitia Khusus pengawasan terhadap penanganan dan pencegahan wabah penyakit akibat pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Indramayu dengan Keputusan DPRD,” tutur Sekwan Iding Syafrudin membacakan Keputusan DPRD Indramayu.

Dalam keputusan DPRD yang dibacakan, terdapat beberapa item keputusan penting, diantaranya pertama, pembentuk Panitia Khusus 5 DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka pengawasan terhadap penanganan dan pencegahan wabah penyakit akibat pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Indramayu, kedua, Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus 5 (lima) DPRD Kabupaten Indramayu, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini berjumlah 15 orang dengan komposisi Ketua Abdul Rahman, Wakil Ketua Amroni dan masing – masing usulan fraksi menjadi anggota.

Ketiga, Pansus 5 dibentuk memiliki tugas pokok melakukan pengawasan terhadap anggaran refocusing penanganan Covid-19, melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas penanganan pandemi Covid-19 Kabupaten Indramayu, melakukan pengawasan terhadap kinerja Gugus Tugas pandemi Covid-19 Kabupaten Indramayu, melaksanakan monitoring/pemantauan di semua wilayah Kabupaten Indramayu dalam rangka pengawasan terkait penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 di Kabupaten Indramayu serta melaporkan hasil pengawasan terhadap penanganan pencegahan Covid-19 kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Masa kerja Panitia Khusus 5 (lima) DPRD Kabupaten Indramayu adalah selama 6 bulan sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini,” pungkasnya.

Adapun untuk komposisi Pansus 5 DPRD Indramayu berdasarkan lampiran Keputusan DPRD nomor 171.1/03/DPRD/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Pembentukan Panitia Khusus 5 (Lima) DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka pengawasan terhadap penanganan dan pencegahan wabah penyakit akibat pandemi corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Indramayu sebagai berikut :

NO.

NAMA

JABATAN

DARI FRAKSI

1.

2

3

4

1.

H. ABDUL ROHMAN, SE, MM.

KETUA

F. PDI-PERJUANGAN

2.

AMRONI, S.IP

WAKIL KETUA

F. PKB

3.

Drs. H. MUHAEMIN

ANGGOTA

F. GOLKAR

4.

IBNU RISMAN SYAH

ANGGOTA

F. GOLKAR

5.

M. ALAM SUKMAJAYA, ST, MM

ANGGOTA

F. GOLKAR

6.

Drs. H. HARYONO, M.Si

ANGGOTA

F. GOLKAR

7.

Drs. H. EDDY MULYADI, MM

ANGGOTA

F. GOLKAR

8.

TUTI ALAWIYAH, SH

ANGGOTA

F. GOLKAR

9.

ABDUL ROJAK

ANGGOTA

F. GOLKAR

10.

H. CASMUNI

ANGGOTA

F. PKB

11.

ANGGI NOFIAH, S.I.Pol

ANGGOTA

F. PDI-PERJUANGAN

12.

IIS NAENI, S. IP

ANGGOTA

F. GERINDRA

13.

DULLAH

ANGGOTA

F. GERINDRA

14.

SANDI JAYA PASA

ANGGOTA

F. DEMOKRAT-PERINDO

15.

H. RUSWA, M.Pd.I

ANGGOTA

F. MERAH PUTIH

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu