Fokus NewsRegionalUpdate Covid-19 Purwakarta, Jumlah ODP Fluktuatif

Update Covid-19 Purwakarta, Jumlah ODP Fluktuatif

PURWAKARTA,(Fokuspantura.com),- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Anne Ratna Mustika, mengatakan, tingginya migrasi warga dari zona merah ke wilayah Purwakarta, menjadi fluktuatif jumlah Orang Dalam Pemantaun (ODP) di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Alhamdulillah, untuk hari ini, Senin 6 April 2020 terdapat penurunan pada jumlah ODP, ada 7 orang berstatus ODP yang dinyatakan selesai masa pemantauannya,” kata Anne dalam rilis update perkembangan covid-19 Purwakarta di Gedung Negara Bale Nagri,   Senin (6/4/2020).

Namun, untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Gugus Tugas mencatat terdapat penambahan. PDP bertambah 1 menjadi 7 orang.

“Jadi, hingga hari ini, kami mencatat terdapat 202 orang berstatus ODP, 7 orang PDP, 3 orang terkonfirmasi positif dan meninggal dunia, nihil,” tuturnya.

Ia mengatakan, masih menjadi sebuah kekhawatiran bagi pemerintah terhadap tingkat kepedulian masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran virus yang menjadi pandemik global ini.

“Kami melihat masih banyak warga yang belum menggunakan masker, padahal sudah diproduksi secara masal dengan harga yang cukup terjangkau. Selain itu, kami juga masih melihat masyarakat yang belum mematuhi seluruh anjuran-anjuran dari pemerintah dalam upaya percepatan penanggulangan covid-19,” tuturnya.

Pihaknya juga akan mengeluarkan edaran untuk ASN di Kabupaten Purwakarta, diwajibkan untuk memakai masker terutama yang bekerja atau berada di luar rumah.

“Sanksinya, bagi ASN yang tidak mematuhi akan dilakukan kenakan sanksi indisipliner,” ucapnya.

Sementara, sejumlah hal masih menjadi catatan Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta, diantaranya; saat ini Purwakarta masih dinyatakan relatif aman, belum masuk zona merah maupun wilayah tansmisi lokal.

Untuk itu, sangat penting agar semua pihak tetap menjaga teritorial Purwakarta tetap kondusif. Warga diminta tetap melakukan upaya jaga jarak (physical distancing), agar tetap aman dan terhindar dari penularan Covid-19.

“Untuk rapid test (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) bagi warga yang kontak erat dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga masih tetap kita lakukan,” kata Ambu Anne.

Apa Itu Rapid Test ?

Rapid Test adalah metode skrining awal untuk antibodi yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus corona.

Lalu, siapa saya yang dapat melakukan rapid test, dan bagaimana Prosedurnya Berikut kategorinya;

Kategori A; yaitu masyarakat dengan resiko tertular paling tinggi, seperti ODP, PDP beserta keluarga, tetangga dan kerabatnya dan juga petugas kesehatan di rumah sakit yang menangani Covid-19.

Kategori B; yaitu masyarakat yang bekerja di Puskesmas atau Klinik serta masyarakat dengan profesi yang interaksi sosialnya tinggi (TNI, Polri, Pejabat Publik, Ulama, petugas bandara atau pedagang pasar).

Kategori C; yaitu masyarakat yang memiliki gejala Covid-19 berdasarkan keterangan dari fasilitas kesehatan, bukan diagnosis sendiri.

Untuk masyarakat yang merasa masuk pada ketiga kategori tersebut dapat melakukan rapid test dengan cara; mendaftar melalui aplikasi PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat) atau melakukan pemeriksaan ke Puskesmas terdekat dan meminta untuk didaftarkan Rapid Test ke Dinas Kesehatan.

ads

Baca Juga
Related

Waspada Pelayanan Struk Rekening Listrik Palsu

PATROL,(Fokuspantura.com),-  Seorang warga Kecamatan Patrol, Indramayu, Jawa Barat, mengeluhkan...

Pasien Positif Covid-19 di Indramayu Bertambah Satu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, Kabupaten Indramayu, Deden...

Khalimi Terpilih Ketua Peradi Suara Advokat Indonesia “Indramayu Raya”

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Musyawarah Tim Gugus Tugas DPC Peradi Suara Advokat Indonesia...

DPRD Jabar Berharap BIJB Kertajati Segera Difungsikan

MAJALENGKA,(Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Muhamad Sidkon Djampi,...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu