Polisi Ringkus Terduga Pelaku Asusila di Patrol Indramayu

banner 120x600

INDRAMAYU,(fokuspantura.com),- Jajaran kepolisian Polres Indramayu Polsek Patrol, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan kasus tindak asusila di wilayah Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, pada Senin, 21 September 2026.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi dan laporan terkait dugaan tindak asusila yang terjadi di wilayah hukum Polsek Patrol.

Terduga pelaku berhasil diamankan kemudian dikeler menuju ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.

Kasus tersebut kini dalam penanganan pihak kepolisian. Proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan pelaku saat ini meringkuk didalam deruji besi untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Kapolsek Patrol, Kompol H. Saripudin, SH, MH mengungkapkan, pelaku tindak asusila berhasil diamankan pada malam Rabu, 23 September 2026.

“Pelaku dikenakan pasal 81 UUD 35 2014 ancaman hukuman 5 tahun palinglama 15 tahun,” ungkapnya. (Khaer/Red/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu