Badan Kehormatan DPRD Indramayu Resmi Klarifikasi Aleg AN

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu, secara resmi melakukan klarifikasi terhadap Anggota Legislatif (Aleg) AN atas dugaan pelanggaran kode etik di ruang BK, Selasa, 21 Oktober 2025.

Klarifikasi BK yang begitu cepat ini dilakukan guna menindak lanjuti aduan yang disampaikan suami AN melalui kuasa hukum, Khalimi beberapa waktu lalu dan sudah bertemu dengan Ketua DPRD Indramayu.

Ketua BK DPRD Indramayu, Sutaryono, membenarkan jika Aleg AN telah hadir memenuhi undangan dan telah memberikan penjelasan secara langsung di hadapan anggota BK.

“Alhamdulillah, tadi yang bersangkutan sudah datang dan menjelaskan kronologis perjalanan ke Banda Aceh. Dari keterangannya, perjalanan tersebut dilakukan AN untuk urusan bisnis dengan rekannya asal Pakistan,” ujarnya kepada awak media di kantor DPRD Indramayu.

Menurutnya, perjalanan ke Banda Aceh yang dilakukan oleh Aleg AN di luar agenda resmi DPRD.

“Memang di luar kegiatan kedewanan, dan kebetulan saat itu tidak ada agenda di dewan,” tutur Politisi PDI Perjuangan ini.

Terkait dugaan persoalan yang beredar di publik, Sutaryono menyebut AN sudah menjelaskan bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di Polda Aceh.

“Yang bersangkutan memang sempat diperiksa, dari jam 9 pagi sampai jam 6 sore, tapi sifatnya hanya dimintai klarifikasi, bukan interogasi. Dan dari hasilnya, tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum,” terang politisi asal Dalil Indramayu 4 ini.

Dalam penjelasan AN kepada BK saat berada di Banda Aceh, kata Sutaryono, AN menginap di sebuah hotel berbeda dengan rekan bisnisnya.

“Hotel tempat menginapnya berbeda, jaraknya sekitar 4 kilometer,” imbuh Sutaryono.

BK berharap, persoalan ini tidak ingin diperpanjang mengingat masalah pribadi, sehingga ada upaya islah antara AN dan suaminya IR.

“Dari BK sendiri, kami berharap ada upaya islah (damai) antara AN dan suaminya. Kami imbau agar kedua belah pihak bisa menenangkan diri dulu, calling down,”tuturnya.

Meski demikian, BK akan tetap melakukan langkah verifikasi lanjutan untuk memastikan kebenaran dari berbagai keterangan yang disampaikan.

“Kami akan pikirkan apakah perlu dilakukan konfirmasi tambahan, termasuk kepada suami AN,” ucapnya.

Saat ditanya keputusan sanksi apa yang akan ditetepak BK terhadap Aleg AN. Sutaryono menegaskan keputusan akhir bukan di tangan BK.

“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, hasil dari BK ini akan kami serahkan ke fraksi yang bersangkutan. Punishment atau sanksinya nanti jadi kewenangan fraksi, bukan BK,” tegasnya.

Sementara itu, mengenai jadwal pemanggilan suami AN, Sutaryono menyebut belum bisa dipastikan.

“Belum kami tentukan, nanti menyesuaikan dengan jadwal kosong. Mungkin akhir Oktober baru bisa dilaksanakan,” ujarnya.

BK juga masih menunggu klarifikasi tambahan dari pihak-pihak yang melampirkan bukti-bukti, termasuk kuasa hukum dan suami AN.

“Kami masih mempelajari dulu bukti yang disampaikan. Setelah semuanya lengkap, baru kami simpulkan,” pungkasnya.(Red/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu