PolitikFokus Parlemen50 Anggota DPRD Indramayu Belum Terima Gaji dan Tunjangan

50 Anggota DPRD Indramayu Belum Terima Gaji dan Tunjangan

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dampak dari tidak disahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, menyebabkan 50 Anggota DPRD Kabupaten Indramayu hingga 20 Januari 2023 belum menerima gaji dan tunjangan sebagaimana mestinya.

Hal itu disebabkan, Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menjadi produk hukum pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 masih menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Propinsi Jawa Barat dalam menjalankan surat Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri RI nomor nomor 900.1.5/3531/IJ yang dikeluarkan pada 29 Desember 2022 lalu.

“Sampai dengan hari ini, seluruh anggota DPRD Indramayu belum menerima hak anggaran, karena masih menunggu hasil keputusan Gubernur Jawa Barat terkait sanksi yang akan diterima, apakah Bupati dan Wakil Bupati yang tak menerima gaji selama enam bulan, atau seluruh anggota DPRD Indramayu,” tutur Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, saat ditemui di kantornya, Jum’at, 20 Januari 2023.

Menurutnya, pemberlakuan sanksi bagi kedua lembaga merupakan sebuah konsekwensi yuridis atas batalnya pengesahan Rancangan Perda tentang APBD TA 2023, sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 312 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan dan  Pasal 36 ayat (1), (2) huruf O Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, yang menyatakan bahwa dalam ketentuan ayat (1) Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD, dan Daerah yang melakukan Pelanggaran Administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi sanksi administratif.

Disebutkannya, dalam ketentuan ayat (2) Huruf O Pelanggaran Administratif diantaranya Kepala Daerah dan Anggota DPRD tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

FOKUS BACA INI JUGA : Inspektorat Jabar Telusuri Aduan Pimpinan DPRD Indramayu

Sementara dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, ditegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai wewenang antara lain memberikan penghargaan atau sanksi kepada Bupati/ Walikota terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Jadi kami masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat untuk terima gaji bulan Januari seluruh anggota dewan dan kami sangat patuh dengan ketentuan itu, artinya DPRD masih menjalankan aktifitas dan fungsinya setiap hari,”terangnya.

Sementara itu, Kepala BKD Indramayu, Woni Dwinanto, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Ali Siswoyo, mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD 2023 bahwa dalam hal penetapan Perda APBD mengalami keterlambatan, maka kepala daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD Tahun Anggaran sebelumnya.

“Pengeluaran setiap bulan dibatasi penggunaannya hanya untuk mendanai keperluan mendesak,” tuturnya.

Diantara keperluan mendesak itu, kata Ali meliputi belanja yang bersifat mengikat seperti gaji dan tunjangan belanja yang bersifat wajib seperti pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan sebagai implementasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Belanja untuk yang bersifat mengikat dan yang bersifat wajib.

Berkaitan dengan gaji dan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD betul belum dibayarkan, dikarenakan menunggu rekomendasi atas kajian dari Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan sudut pandang yuridis terhadap Pasal 312 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami berharap secepatnya bisa segera direalisasikan setelah di keluarkannya keputusan tersebut,” pungkasnya.

ads

Baca Juga
Related

Bayi Umur 2 Tahun Sembuh dari Covid-19

SLAWI, (Fokuspantura.com),- Pasien balita perempuan berusia dua tahun yang...

Syamsul Bachri Bantu Korban Banjir Warga Jumbleng

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Syamsul Bachri, terus...

Lagi, BKD Transfer Rp15,1 Miliar Dana Desa

Normal ...

Semarak Harlah GP Ansor ke-86, Ratusan Kader Ansor Bagikan Nasi Kotak dan Ta’jil

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ditengah kondisi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu