INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota Komisi 3 DPRD Propinsi Jawa Barat, Syamsul Bachri menggelar sosialisasi pelaksanaan revisi Perda 13/2013 tentang Pajak Daerah belum lama ini. Gelaran acara sosialisasi aturan perundang-undangan tersebut disampaikan dalam Reses 1 Masa Persidangan 2019/2020 Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat.
Dalam paparan mantan Ketua Komisi 5 DPRD Propinsi Jawa Barat ini, menjelaskan jika Pajak Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor mengalami kenaikan yakni dari 10 persen menjadi 12,5 persen.
“Masyarakat harus mengetahui jika sekarang ada regulasi baru terkait pemberlakuan pajak bea balik nama yang baru saja disetujui dewan,” katanya.
Menurutnya, Perda 13/2013 yang baru saja dilakukan revisi dan disahkan, bukan hanya membahas tentang kenaikan pajak BBN kendaraan, tetapi juga menyangkut regulasi terkait tarif pajak untuk kendaraan bertenaga listrik, termasuk perbedaan tarif antara mobil berbahan bakar minyak dan bertenaga listrik.
“Perbedaan tersebut karena sampai saat ini belum adanya peraturan yang jelas mengenai regulasi kendaraan listrik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi tentang Pajak Daerah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.
Dalam acara sosialisasi tersebut, warga masyarakat terlihat antusias menyimak paparan wakil rakyat dari Dapil Jabar XII itu diselingi dengan seosen tanya jawab.
“Dengan adanya sosialisasi ini, ahirnya kami sebagai masyarakat memahami tujuan dari aturan yang diberlakukan,” kata Ahmad salah satu konstituen yang hadir pada acara tersebut.
Terkait