Hukum & KriminalRumah Bordir Sediakan PSK Siswi SMP dan SMK

Rumah Bordir Sediakan PSK Siswi SMP dan SMK

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com).- Unit 1 Satreskrim Polres Indramayu menggrebek warung remang-remang (wareng) merangkap tempat bordir di Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Hasilnya,diamankan pasangan suami istri (pasutri) sebagai mucikari (germo). Termasuk lima orang wanita pelajar SMP dan SMK yang sengaja disediakan untuk melayani tamu minum-minum dan berhubungan badan.

Kelima wanita itu adalah NS, (16 tahun), DS (18 tahun), dan SN (18 tahun), warga Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. WN (16 tahun), asal Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, serta LT (24 tahun) penduduk Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Sedangkan pasutri yang menyediakan prostitusi itu adalah Su (41 tahun), dan istrinya Kus alias Bunda Neni (30 tahun), warga Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Dadang Sudiantoro mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masayarakat yang mengatakan ada sebuah warem yang menyediakan perempuan penjaja seks (PSK) yang rata-rata masih berusia belia. Mendapatkan laporan tersebut, sejumlah anggota Reskrim dari Unit 1 kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan untuk mengetahui kebenrananya. Dan ternyata setelah dilakukan penyelidikan benar ada aktivitas tersebut.

“Ketika jajaran kami masuk ke tempat itu mendapati ada sejumlah wanita. Bahkan ada beberapa kamar untuk tamu yang sengaja disediakan oleh pasangan suami istri itu. ” katanya, Selasa (10/10/2016).

Modus operandi yang dilakukan oleh pasutri itu, kata Dadang, adalah mempekerjakan kelima korban sebagai PSK yang tugasnya untuk menemani tamu minum-minum, dan juga berhubungan badan dengan tarip sebesar Rp. 350.000,-. Dan setiap melakukan hubungan badan, para wanita tersebut melakukannya di kamar yang telah disediakan oleh Su dan Bunda Nen dengan membayar sebesar Rp. 50.000,- kepada pasangan suami untuk sekali berkencan.

“Selain mengamankan pasangan suami istri dan lima wanita, kita juga menyita barang bukti seperti beberapa bungkus alat konstrasepsi kemudian buku pembayaran pelayanan tamu serta kartu keluarga atas salah satu korban yang dipekerjakan di tempat tersebut, ” paparnya.

Menurutnya, untuk mendalami kasus tersebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari lima wanita termasuk pasangan suami istri itu. Akibat perbuatannya, pasutri ini terancam pidana penjara karena melanggar Pasal 296 KUHP tindak pidana memudahkan perbuatan cabul orang lain yang dijadikanya mata pencaharian.

ads

Baca Juga
Related

Akibat Kabur Polisi Pelaku Curanmor Didor

SUBANG,(Fokuspantura.com),- Ibarat daun ilalang, dibabat bukannya habis malah tumbuh...

Saling Klaim Legal Standing Lahan HGU

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pengrusakan kebun serta pengambilalihan sebagian lahan HGU Pabrik...

Pilkada Indramayu 2020 : Politik Koalisi Ditengah Pandemi

SEJAK dunia dilanda pandemi global Covid-19 dan Indonesia menetapkan...

Harlah ke-19, PKB Indramayu Gelar Tahlil dan Doa Bersama

JUNTINYUAT,(Fokuspantura.com), – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu