Hukum & KriminalPolisi Ringkus Dua Pengedar Uang Palsu

Polisi Ringkus Dua Pengedar Uang Palsu

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Petugas Unit Reskrim Polsek Tukdana, Indramayu, Jawa Barat, berhasil meringkus dua  pengedar uang palsu (upal), Rabu (26/9/2018). Dari tangan pelaku diamanakan uang palsu sebanyak 77 lembar pecahan 50 ribu dan 2 lembar pecahan 100.000,- atau sebanyak 4.050.000,-. 
 
Kedua pengedar upal itu adalah Sal (50 tahun) Warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, dan Tar (34 Tahun), penduduk Desa Lajer, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Untuk prosos selanjutnya, keduanya kini dititipkan di tahanan Mapolres stempat. 
 
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris M. Devi Firsawan membenarkan pengungkapan tersebut. Dikatakannya, penangkapan itu berawal tersangka Sal yang melakukan pembelian rokok kretek dengan menggunakan pecahan 50.000 di sebuah toko di Desa Wanasari, Blok Cangkrung, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramay.
 Usai menerima kembalian uang asli langsung pergi menggunakan sepeda motornya. Hanya saja, pemilik toko baru menyadari jika uang yang semula digunakan tersebut uang palsu. Sehingga pemilik toko ini mengejar hingga keduanya bertemu. Pemilik toko langsung menanyakan waktu membeli yang menggunakan uang palsu dan dibenarkan oleh Sal. Bahkan ditunjukan isi dompetnya yang masih tersisa 8 lembar uang pecahan 50.000,- yang diduga palsu pula.
 
Karena dugaan uang palsu, akhirnya pemilik toko melaporkan peristiwanya kepada petugas Reskrim di Polsel Tukdana. Tak berapa lama setelah mendapatkan laporan, Polisi langsung mendatangi TKP melakukan pendalaman. Dari data dan keterangan, petugas pun berhasil mengungkap siapa pelaku pengedar uang palsu tersebut. 
 
Dihadapan petugas Sal mengakui perbuatannya. Bahkan saat dilakukan penggeledahan ditemukan kembali 76 lembar uang palsu dengan pecahan 50.000,- dan 2 lembar pecahan 100.000,-
 
 “Saat dilakukan pemeriksaan Sal mengakui kalau uang palsu miliknya sebanyak 4.050.000,- dari rekannya berinisial Tar dengan cara membeli sebesar Rp. 900.000,-. Dan uang palsu pecahan 50 ribu tersebut kemudian digunakan untuk membeli rokok. Dan akhirnya Tar pun berhasil kita amankan, ” kata Devi. 
 
Meski begitu, pihaknya masih menyelidiki dugaan kasus pengedaran uang palsu ini. Serta jajarannya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal uang yang dimiliki tersangka.
 
 “Kita masih kembangkan kasusnya dengan meminta keterangan dari pelaku serta saksi-saksi lainnya. Namun jika terbukti kedua tersangka dengan perkara tindak pidana mengedarkan uang palsu jo pemalsuan mata uang dan uang kertas sebagaimana dimaksud pasal 36 UU RI No. 7 Th 2011 jo pasal 244 KUHPidana terancam hukuman diatas 5 tahun penjara, ” tegasnya. 
ads

Baca Juga
Related

Pasien Positif Covid-19 di Indramayu Bertambah Satu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, Kabupaten Indramayu, Deden...

Anggota Dewan Indramayu Dilantik 30 Agustus 2019

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Sebanyak 50 Anggota DPRD Indramayu hasil Pemilu Legislatif...

Lagi, TKW Indramayu Bermasalah, Kerja 8 Tahun Tak Digaji

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kembali nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten...

Opini WTP Indramayu dengan Paragraf Hal Lain, Ini Penjelasan BPK

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Kabupaten Indramayu telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu