CIREBON,(Fokuspantura), – Jajaran kepolisian Polres Cirebon berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Jembatan Blok Karangdawa, Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon yang menewaskan korban Very Dwi Anwar (16).
Pelaku yang bernama Dayat (22) ditangkap di Desa Slangit, Kecamatan Klangenan.
Sebelumnya pelaku dinyatakan buron selama dua bulan. Pelaku terbukti bersalah usai menganiaya korban hingga tewas, lalu mendorong tubuh korban dari atas jembatan setinggi 2,5 meter.
Untuk mengungkap detail penganiayaan tersebut, kepolisian dari Polres Cirebon melakukan rekonstruksi, yang dilakasanakan sejak pukul 10.00 WIB bertempat di lokasi kejadian, Jembatan Blok Karangdawa Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, S.Sos SIK SH MH melalui Kapolsek Arjawinangun, AKP Drs Didi Suwardi menjelaskan, kegiatan rekontruksi tersebut dilaksanakan untuk keperluan kekengkapan berkas perkara yang akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selama kegiatan tersebut, berjalan aman dan terkendali. Dalam rekonstruksi tersebut juga dilakukan sebanyak 11 adegan,” ujarnya.
Proses rekonstruksi mendapat pengawasan ketat pihak kepolisan. “Dua puluh anggota polisi melaksanakan pengamanan kegiatan Rekonstruksi, dipimpin Kapolsek Arjawinangun dan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumber, Jaksa Sartani SH, dan pihak orang tua korban serta para saksi,” ujarnya. (Son/FP)