INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Jajaran
Unit 1 Satnarkoba Polres Indramayu berhasil menggagalkan pengiriman ribuan liter tuak yang melintas di jalan raya Desa Jatisawit Lor, Blok Desa, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, kemarin.
Ribuanliter tuak yang merusak moral generasi muda Indramayu itu diangkut dengan mobil Mitsubishi L 300 pick up bernomor polisi B 9750 KAP. Rencananya, minuman tuak puluhan dirigen itu akan distribusikan ke pedagang di wilayah Indramayu, namun aksi mereka dipergoki petugas. Selanjutnya mobil bersama sopir dan kernet termasuk barang bukti dibawa ke Mapolsek Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar M. Yoris MY Marzuki didampingi Waka Polres Komisaris Ricardo Condrat Yusuf dan Kasat Narkoba Ajun Komisaris Deni Rusnandar mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus itu bermula saat anggota unit 1 Satnarkoba mendapatkan informasi adanya pengiriman minuman tuak dalam jumlah besar. Mendapatkan laporan tersebut, petugas yang dipimpin langsung Kanit 1 Ajun Inspektur Dua Sunarto melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Berdasarkan ciri-ciri yang diinformasikan, polisi bergerak dan memantau situasi jalan yang biasa digunakan pelaku. Melihat ada mobil tengah melaju, lalu kendaraan yang dicurigai diberhentikan dan diperiksa dan ternyata di bak mobil itu disimpan 40 derigen berisikan minuman tuak.
” Petugas kemudian menginterogasi pengirimanya berinisial DS (21 tahun), warga Desa Bulak Lor, Kecamatan Jatibarang. Dari keteranagn dia, jika minuman tuak tersebut didapat dari hasil membeli dari seorang warga Ajibarang, Purwokerto, Jawa Tengah, ” kata Yoris, Kamis (3/1/2019).
Selanjutnya petugas pun langsung melakukan pengembangan perihal pengiriman tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui jika minuman tuak tersebut akan dikirim ke sejumlah pedagang yang ada di wilayah hukum Polres Indramayu.
Menurutnya, seribuan liter tuak bersama pengirimnya kemudian dibawa ke mapolres untuk bahan pemeriksaan. Direncanakan minuman tuak sitaan tersebut akan dititipkan di rumah penitipan barang sitaan (rumbasan) Indramayu.
” Pelaku ini telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2005 tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkholol di Kabupaten Indramayu, ” katanya.