banner 728x250

Polisi Bekuk Residivis Curanmor

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kay (34 tahun), Warga Desa Gantar, Blok Majalampean, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu dibekuk petugas Polsek setempat usai mencuri sepeda motor milik Susi Susandi warga Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Pelaku seorang residivis yang baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) ini babak belur karena dihakimi massa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Kay masih menjalani pemeriksaan penyidik setempat.

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin melalui Waka Polres Komisaris Ricardo Condrat Yusuf, Minggu (17/9/2017) membenarkan atas keberhasilan jajarannya menangkap tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru keluar 7 bulan lalu dari Lapas Indramayu.

Penangkapan Kay, katanya, berawal dari seorang korban bernama Susi Susanti, warga Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya.  Saat itu susi baru datang dirumahnya dari sebuah keperluan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna putih bernomor polisi (nopol) E 4071 QC. Entah lupa atau bagaimana, Susi meninggalkan motor di teras rumah dengan kunci kontak masih tergantung dimotor itu. Tanpa curiga, lalu Susi masuk ke dalam rumah.

Disaat korban masuk rumah itu, pelaku melihat ada motor di teras dengan kunci kontak masuh menempel di motor. Rupanya residivis kambuhan ini tergerak untuk mencuri motor tersebut. Usai menyalakan mesin, motor korban ini dibawa kabur. Hanya saja perbuatannya itu diketahui warga setempat yang langsung meneriaki maling sambil dikejar. Bahkan warga yang mengejar pun melaporkan kejadiannya itu kepada petugas di mapolsek Kroya. Bersama warga petugas langsung melakukan pengejaran.

Tepatnya di jalan raya depan sekolah SD Desa temiyang sari pelaku terkejar. Namun dia membuang motor jarahannya dan melarikan diri. Apes bagi pelaku saat kabur dapat dikepung warga hingga dihakimi. Aksi warga berhasil diredam polisi meski pelaku dalam kondisi babak belur. Dan polisi pun membawanya ke  Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat pengobatan karena luka-luka.

“Kami masih melakukan proses penyidikan dan mengembangkan Tempat Kejadian Perkara curanmor yang dilakukan tersangka.  Dari hasil keterangan sementara, jika tersangka ini merupakan residivis kasus curanmor yang baru tujuh bulan keluar dari Lapas. Sementara barang bukti yang kita amankan motor milik korban bersama STNK dan kunci kontaknya,” ujar Ricardo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu