INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Satnarkoba Polres Indramayu berhasil membekuk bandar narkotika jenis ganja, DM alias Bolang (24), warga Desa Sleman, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Pelaku yang juga sebagai pengedar itu tertangkap saat akan bertransaski barang haram tersebut di Desa Tambi Kidul, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi yang diperoleh Fokuspantura.com menyebutkan penangkapan terhadap DM itu bermula saat petugas Unit 1, Satnarkoba Polres Indramayu mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang akan mengedarkan ganja di Desa Sleman. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan warga.
DM yang saat itu baru keluar dari sebuah gang dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam langsung dibuntuti oleh polisi. DM pun berhenti tepat di depan Masjid Al-Istikomah Desa Tambi Kidul, diduga sedang menunggu calon pembeli barang haram miliknya.
Polisi langsung mendatangi dan mengamankan DM. Setelah digeledah, di saku celana pendek sebelah kanan ditemukan lima paket ganja kering yang dibungkus kertas kado. Dari keterangan tersangka, barang haram itu rencananya akan diedarkan kepada pemesannya.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga 12 tahun,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori didampingi Kanit 1, Satnarkoba Aipda Sunarto.