Hukum & KriminalPolisi Amankan Pengedar Kupon Judi Togel

Polisi Amankan Pengedar Kupon Judi Togel

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Unit Reskrim Polsek Gabuswetan berhasil mengamankan Cas alias Boncel (40 tahun) warga Blok I, Desa Kedokangabus, Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu. Ia diamankan polisi kedapatan pengedar judi toto gelap (togel) jenis Hongkong, Minggu (21/1/2018). Dari tangan pelaku disita barang bukti ratusan ribu uang pasangan bersama alat transaski judi tersebut. Boncel, kini masih menjalani pemeriksaan petugas setempat terkait perbuatannya. 

Pengungkapan itu dibenarkan Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin melalui Kapolsek Gabuswetan Ajun Komisaris Sunardi. Dikatakannya, penangkapan terhadap Cas alias Boncel berawal setelah anggota unit Reskrim Polsek mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan jika di Blok II, Desa Kedokangabus, Kecamatan Gabuswetan ada orang yang sering mengedarkan kupon judi togel jenis Hongkong. 

Mendapatkan laporan tersebut sejumlah anggota Polsek langsung mendatangi lokasi yang disebutkan untuk melakukan pengecekan. Sampai dilokasi, polisi tak mendapati pengedar togel tersebut. Namun tak berapa lama datang seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang menawarkan judi kupon togel itu.

Mengetahui itu, petugas langsung mendatangi tempat tersebut. Hanya saja ini sudah tidak berada di tempatnya lagi. Polisi pun mencari keterangan keberadaanya hingga diketahui kalua orang itu sudah pulang ke rumahnya. 

“Dari tempat itu, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku. Dan benar saja di tersebut pelaku sedang melakukan atau menyelenggarakan perjudian jenis Togel jenis Hongkong. Bahkan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 161.000,-, satu tas warna hitam, satu dompet warna coklat, termasuk empat pulpen warna hitam, satu pensil warna hitam merah, empat lembar rekapan pasangan judi togel, satu bendel rumusan ciamsi, satu lembar pemetuan, serta satu Hp yang sering digunakan pelaku sebagai alat penghubung antara dirinya dengan pelanggan togel, ” papar Sunardi. 

Dari lokasi tersebut, cas alias Boncel bersama barang buktinya digelandang petugas ke mapolsek Gabuswetan untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan saat dilakukan pemeriksaan, Boncel mengakui perbuatannya itu jika aksinya baru dijalani dua bulan terakhir ini dengan alasan untuk mencukupi ekonomi keluarga. “Meski begitu karena perbuatannya yang telah melanggar Pasal 303 KUHPidana, maka pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun, ” tegasnya. 

Lagi, Polisi Ciduk Pengedar Togel

Selang satu hari, seorang pengedar kupon judi toto gelap (togel) diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Jatibarang, Senin (22/1/2018). Dari pria berinisial Sus alias Batak (68 tahun), warga Desa/Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu disita barang bukti empat) buah lembar ciamsi, 12 lembar kupon yang terisi, Dua bendel kupon togel yang telah terisi tertanggal 20 januari 2018 lalu. Dan 2 bendel kupon togel yang belum terisi, serta uang tunai Rp. 49.000. 

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Gabuswetan pun berhasil mengamankan Cas alias Boncel (40 tahun), warga Blok I, Desa Kedokangabus, Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu. Dia tertangkap dirumahnya saat mengedarkan kupon judi togel jenis Hongkong. Bahkan dDari tangan Boncel ini, disita barang bukti ratusan ribu uang pasangan bersama alat transaski judi tersebut. 

Pengungkapan pelaku pengedar judi tolge Sus alias Batak berawal setelah polisi setempat menerima laporan yang menyakana keresahan terhadap peredaran kupon judi togel di Desa Jatibarang baru, Blok Gudang tengah Kecamatan Jatibarang. Usai menerima laporan itu, beberapa anggota Unit Reskmrim Polsek Jatibarang bergerak dengan mendatangi lokasi yang disebutkan. Setibanya di rumah itu ternyata pelaku sedang melakukan rekap hasil pasangan togel dari pemasangnya. Tak ayal, saat itu juga Sus alias Batak langsung diamankan tanpa ada perlawanan. Bahkan saat dilakukan penggeledahan turut pula disita barang bukti alat transaksi judi togel itu. Akhirnya untuk menjalani pemeriksaan, pelaku bersama barang buktinya digiring ke mapolsek setempat. 

“Saat dilakukan pemeriksaan, Sus alias Batak ini mengakui perbuatannya dengan alasan untuk tambahan ekonomi dapur. Kasusnya masih kita kembangkan untuk mencari pengedar dan pengepul judi yang sama, ” ujar Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin melalui Kapolsek Jatibarang Komisaris Wawan Suhendar didampingi Ajun Komisaris H. Heriyadi MD. 

Dikatakannya, karena perbuatannya itu, pelaku terancam masuk penjara karena melanggar pasal 303KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan selama 5 tahun.

ads

Baca Juga
Related

Luapan Air Laut di Desa Eretan Wetan Rendam 2.000 Rumah

KANDANGHAUR,(Fokuspantura.com),- Bencana banjir yang menimpa warga Desa Eretan Wetan,...

Baksos Komunitas GRUDUG Indonesia Bagikan Ratusan Takjil

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Komunitas  Gerakan Rukun dan Guyub (GRUDUG) Indonesia, melakukan ...

Aleg Muhamad Sidkon Djampi, Sebarluaskan Perda Pesantren 2023

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Anggota Komisi l DPRD Provinsi Jawa Barat,...

KPAI Dalami Kasus SMAN 1 Semarang

JAKARTA, (Fokuspantura.com),- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara langsung...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu