INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah hukum Polres setempat.Hal itu terungkap saat Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, Selasa,(12/1/2020).
“Jajaran kami telah mengamankan dua pelaku penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi TKP di Kecamatan Tukdana,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Hafidz Susilo Herlambang didampingi Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara.
Dari hasil penangkapan, penyidik dapat mengamankan barang bukti berupa 200 karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, 1 unit mobil truck dan 1 lembar surat jalan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula, saat anggota polisi melakukan patroli di wilayah Kecamatan Tukdana, polisi menemukan satu mobil truck pengangkut pupuk sedang bongkar disalah satu gudang waktu tengah malam. Tanpa ambil pusing, polisi langsung melakukan pengecekan, ternyata barang tersebut merupakan pupuk bersubsidi yang bukan hak masyarakat Indramayu.
“Pupuk bersubsidi itu mestinya tidak didistribusikan di wilayah Indramayu, makanya kami amankan, dari hasil penyelidikan, ternyata memang pupuk bersubsidi,” tuturnya.
Guna mendalami kasus tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka guna mengungkap dalang distributor pupuk yang sangat menyengsarakan petani di wilayah Kabupaten Indramayu.
“Para tersangka dijerat Pasal 6 jo 3E UU Darurat nomor 7 tentang pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi, ancaman hukuman dibawah 5 tahun,” terang Hafidz.
Ia menegaskan, daerah Kabupaten Indramayu merupakan wilayah pensuplai pangan terbesar di Jawa Barat yang meyoritas masyarakat bermata pencaharian petani menjadi potensi penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Saat disinggung potensi penyalahgunaan pupuk hak petani diwilayah Kecamatan lainnya, polisi masih melakukan pendalaman dan menyelidikan lebih lanjut.