INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Setelah melalui proses panjang, legalisasai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) resmi menjadi produk hukum daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 yang ditetapkan dan diundangkan menjadi lembaran daerah pada 29 Desember 2023 lalu. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Indramayu dan DPRD Indramayu telah resmi mengesahkan APBD 2024 murni sebesar Rp 3,79 triliun. Pengesahan itu diketok palu setelah kedua lembaga tersebut sepakat dan menyatakan setuju dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Indramayu, Senin 27 Nopember 2023 lalu.
Data yang diperoleh Fokuspantura.com menyebutkan, Perda APBD Indramayu tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp3.800.166.091.285,00. Besaran APBD TA 2024 tersebut meliputi Pendapatan Daerah sebesar Rp3.547.335.860.125,00. Belanja Daerah Rp3.800.166.091.285,00 dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp252.830.231.160,00.
Ketentuan Pasal 3 Anggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a direncanakan sebesar Rp3,8 triliun bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp617.424.508.120,00 meliputi Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp178.6 miliar, Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp410.2 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp13.4 miliar dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah direncanakan sebesar Rp15 miliar. Adapun untuk Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp2.9 triliun terdiri atas Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp2,6 triliun dan Pendapatan Transfer Antar Daerah direncanakan sebesar Rp308.1 miliar.
Pasal 6 Anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b direncanakan sebesar Rp3.800.166.091.285,00 terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 direncanakan sebesar Rp2.7 triliun yang terdiri atas, Belanja Pegawai sebesar Rp1,5 triliun, Belanja Barang dan Jasa direncanakan sebesar Rp1.074 triliun, Belanja Hibah direncanakan sebesar Rp112.6 miliar dan Belanja Bantuan Sosial direncanakan sebesar Rp3,1 miliar.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, Anggaran Belanja Modal direncanakan sebesar Rp476,3 miliar terdiri atas Belanja Modal Tanah, Rp6,9 miliar, Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp112,8 miliar, Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp 187,4 miliar, Belanja Modal Jalan. Jaringan dan Irigasi sebesar Rp153,2 miliar, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp15,8 miliar dan Belanja Modal Aset Lainnya sebesar Rp 7,7 juta. Untuk Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c direncanakan sebesar Rp10 miliar dan sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (1) menyebutkan Anggaran Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp535.783,6 miliar, terdiri atas Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.
Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp21 miliar dan Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp514,6 miliar.
Angka fantastis yang masuk dalam Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c direncanakan sebesar Rp252.830.231.160,00 masuk dalam pembahasan serius menjadi angka Silpa, dimana Selisih antara Anggaran Pendapatan Daerah dengan Anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) sebesar (Rp252.830.231.160,00). Pembiayaan Netto yang merupakan selisih Penerimaan Pembiayaan terhadap Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp252.830.231.160,00
Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak. Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. yang selanjutnya dimasukan dalam Perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024. dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Kabupaten Indramayu dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Perda APBD Indramayu tahun 2024 ini secara langsung ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina, diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten indramayu nomor 7 oleh Sekda Indramayu, Aep Saurahman pada 29 Desember 2023, serta masuk dalam Salinan yang dikuatkan sesuai aslinya oleh Bagian Hukum Setda Indramayu ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Setda Indramayu, Jafar Abdullah. (Red/Tim/FP/).