Fokus NewsNasionalPemerintah Pecat 480 PNS Terbukti Korupsi

Pemerintah Pecat 480 PNS Terbukti Korupsi

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) akhirnya melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 480 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Angka itu terdiri dari 177 SK pemberhentian tidak dengan hormat, baik instansi pusat dan daerah dan 303 SK,” kata Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bambang Dayanto, di Jakarta, Jumat (28/12) lalu, dilansir Setkab.go.id.

Menurut Bambang, langkah itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018, mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Berdasarkan data BKN, jumlah PNS yang tersangkut masalah tipikor terbesar berada di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 79 orang, Provinsi Jawa Timur 43 orang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 36 orang, sedangkan yang terendah di Provinsi Lampung, satu orang.

“Sementara untuk Kementerian dan Lembaga, paling banyak berada di Kementerian Perhubungan dengan jumlah 21 orang, disusul Kementerian Keuangan sebanyak 15 orang,” ujarnya.

Dalam SKB tersebut diamanatkan kepada PPK dan PyB untuk melaksanakan pemberhentian PNS tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, seluruh PPK yakni Menteri, Kepala Daerah, Kepala Lembaga wajib mendukung apa yang sedang dilakukan oleh BKN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PANRB dalam melaksanakan amanah tugas pokok dan fungsinya,“ tegas Bambang.

Ditambahkan Bambang, Kementerian PANRB mendorong pimpinan daerah dan instansi untuk segera memecat seluruh PNS tersangkut korupsi pada akhir 2018. Dengan demikian, pada tahun 2019 nanti tidak ada lagi PNS yang tersangkut masalah korupsi.

“Mudah-mudahan pada tahun depan tidak ada lagi PNS yang tersangkut korupsi,“ pungkas Bambang

ads

Baca Juga
Related

Jaringan Nahdiyin Inbar Dukung Juhadi Muhammad

SUKRA, (Fokuspantura.com),- Jelang pilkada Kabupaten Indramayu yang akan dilangsungkan...

Komisi 3 Beri Catatan Kritis Sikapi Kenaikan Tarif PDAM

INDRAMAYU,(Fokuspnatura.com),- Ketua Komisi 3 DPRD Indramayu, Alam Sukmajaya mengungkapkan,...

Jum’at Berkah, Kades Karanglàyung Peduli  Masyarakat

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Aktivitas rutin setiap hari Jum'at Kepala Desa...

Penanganan Dampak Ledakan Tangki Pertamina Balongan Kembali Disoal

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Empat bulan lebih peristiwa ledakan empat tangki milik...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu